IGNews | Taput – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajaran Kepolisian, KPK, Kejaksaan dan lembaga pengawas internal Pemerintahan agar turut mengawasi secara ketat penggunaan anggaran penanganan pandemi Covid- 19, bahkan Presiden Joko Widodo juga telah memperingatkan agar PEN dilakukan secara hati hati, transparan, dan akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya risiko moral hazard.
Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan pendampingan sejak awal.
Jika diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa dilibatkan untuk memperkuat sistem pencegahan. Namun apa yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, ternyata nihil dalam pengawasan. Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu.
Djonggi menjelaskan, sekitar 1.372 paket kegiatan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 Kabupaten Taput namun 828 paket tidak memiliki jejak digital pada LPSE, sehingga praktek korupsi diduga kuat terjadi atas 828 paket proyek dengan dugaan sistem fee proyek bayar di depan.
“Sehingga kita mendapat dilapangan, bahwa ratusan aparat desa memiliki kegiatan proyek yang bersumber dari dana pinjaman PEN.
Sementara Bapak Presiden meminta pihak LKPP untuk melakukan pendampingan atas kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman PEN, namun kenyataannya pihak LKPP dapat kebobolan dan terbukti 828 paket kegiatan dari pinjaman PEN tidak memiliki jejak digital” ujar Djonggi.
“Juga kita menilai, adanya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut serta mengawasi kegiatan sumber dana pinjaman PEN Tahun 2020, namun sampai saat ini belum ada kita dengar atau ketahui pihak APH menangani kasus tentang PEN, sehingga kita menduga aliran dana PEN dalam bentuk kegiatan mengalir pada oknum APH. Untuk itu Mabes Polri dan Kejaksaan Agung diminta usut dugaan korupsi penggunaan dana PEN senilai Rp. 326 Miliar pada Tahun 2020” harap Djonggi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Much. Suroyo SH saat dikonfirmasi atas penggunaan anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 sebesar Rp. 326 Miliar, apakah sudah ada pemeriksaan hasil temuan indikasi dugaan korupsi atas penggunaan dana pinjaman pada 1.372 paket kegiatan PEN mengatakan ”Kegiatan PEN Tahun 2020 tidak di temukan tindak pidana korupsi”.
Sebelumnya Kejari Tapanuli Utara Much. Suroyo SH dikonfirmasi atas informasi, bahwa pihak Kejari Tapanuli Utara tidak dapat mengungkap kasus penggunaan dana PEN Tahun 2020 lantaran karena sudah dapat jatah proyek, Suroyo menjawab “Dicek aja apa ada proyek PEN yg pekerjaannya ditangani oleh Kejaksaan”.
Demikian juga Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Fredy Cristian Sipayung saat dikonfirmasi Atas penggunaan anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 sebesar Rp. 326 Miliar, apakah sudah ada pemeriksaan hasil temuan indikasi dugaan korupsi atas penggunaan dana pinjaman pada 1.372 paket kegiatan PEN mengatakan ”Nanti kita cek”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post