IGNews | Sidikalang – Sejumlah wartawan dilarang meliput pelantikan Kepala Desa yang di laksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Jalan Rumah Sakit Umum, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara, Rabu (22/12/2021).
Informasi di dapat dari personel Satpol PP, dilarangnya wartawan untuk meliput karena adanya perintah dari Bupati terkait pembatasan untuk jumlah tamu yang hadir.
“Nggak bisa lagi masuk ke dalam, karena udah penuh” kata salah seorang Satpol PP yang berjaga di pintu masuk.
Para wartawan yang tidak bisa masuk menjadi kesal dan menilai Bupati Dairi alergi dengan wartawan yang selama ini selalu memaksa jurnalis untuk menerima berita rilis dari Humas Pemkab Dairi.
“Bupati Dairi sengaja mengkebiri media, agar tidak bebas berekspresi dalam pemberitaan” sebut salah seorang wartawan dilokasi.
Syamp Siadari penggiat media sangat menyayangkan perintah Bupati Dairi kepada Satpol PP sehingga ini dikategorikan diskriminaisi kepada sejumlah media bahkan hal ini telah telak meanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kenapa masih ada Kepala Daerah khususnya Bupati Dairi melarang peliputan, bukankah Bupati sadar bahwa wartawan merupakan pilar ke 4 dan perlulah dipelajari UU Nomor 40 Tahun 1999 itu, karena bila hanya acara seromoni pelantikan Kepala Desa kok malah dilarang masuk ada apa ini, atau ada didalam terjadi para Kades disuruh bayar uang pelantikan ya” kesal Syamp.
“Nanti kita coba konfirmasi kepada Kominfo maupun Protokoler dan Humas Pemkab Dairi apa perintah Bupati itu tertulis atau memang adanya unsur diskriminasi kepada sebagian wartawan media dan kita coba nanti koordinasi dengan Ombudsman Sumut apakah ini dibenarkan” tegas Syamp. Bambang





Discussion about this post