IGNews | Taput – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diduga melakukan perampasan terhadap lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar Siborongborong, dimana lahan sepanjang jalan lingkar telah diresmikan Bupati Tapanuli Utara dengan nama jalan Ir Soekarno Hatta tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat pemilik.
“Oleh karena itu saya datang dari Jakarta untuk melakukan penembokan kepada lahan saya yang telah memiliki Sertifikat hak milik,dimana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Sekretaris Daerah Indra Simaremare di dampingi oleh Kepala Dinas PUPR dan Perkim melakukan pembohongan kepada kita di Jakarta,memberikan janji palsu” ucap Anthon Sihombing melalui kuasa hukumnya Sangap Sidauruk SH kepada sejumlah reporter media di Desa Lobu Siregar.
“Dengan resmi besok akan kita tembok dari ujung ke ujung, lantaran pihak Pengadilan Negeri Tarutung tidak mengeluarkan surat Eksekusi dilapangan terkait adanya penitipan uang ganti rugi yang telah di titipkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ke PN Tarutung sebesar Rp 1,6 Milliar” ujarnya.
Tambahnya memaparkan, juga pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak menjalankan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
“Namun kita menilai bahwa pembangunan jalan lingkar Siborongborong tidak melalui perencanaan yang matang, sehingga masyarakat sangat dirugikan atas dugaan perampasan lahan yang terjadi dengan metode bujuk rayu melalui Kepala Desa” ucap Sangap Sidauruk SH.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare mengakui bahwa biaya ganti rugi telah di titipkan ke Pengadilan Negeri Tarutung senilai Rp. 1,6 Miliar.
“Sudah kita titipkan ke Pengadilan Negeri Tarutung senilai Rp. 1,6 Miliar biaya ganti rugi lahan milik Anthon Sihombing” ujarnya.
Saat di tanya kembali soal ganti rugi lahan masyarakat yang lain, Indra Simaremare mangatakan “Itu sudah diserahkan masyarakat secara gratis, dan atas uang ganti rugi yang sudah kita titipkan, kita sudah siap menghadapi reaksi dari masyarakat pemilik lahan yang lain”.
Lain halnya disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan ”Pembangunan jalan lingkar Siborongborong tidak melalui kajian yang dalam,sebab perencanaan yang tidak matang,sehingga menimbulkan konflik di tengah tengah masyarakat pemilik lahan atas mengenai ganti rugi lahan”.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara wajar dipertanyakan, dimana kita menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak memperjuangkan nasib masyarakatnya melalui ganti rugi lahan. Namun juga kita wajar mempertanyakan mengenai biaya ganti rugi sebab pemerintah Pusat paham dan mengerti apa itu UU No 2 Tahun 2012 dan PP No 19 Tahun 2021 tentang pengadaan lahan. Ini wajar dan harus di ungkap, sebab namanya ada pembangunan untuk kepentingan umum pasti ada ganti rugi” tegas Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post