IGNews | Lingga – Terkait pemberitaan Kades Cempa terkesan tidak paham Undang undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sangat disayangkan reporter Indigonews.
“Saya telah sangat menjaga kode etik jurnalistik namun sayang selama empat hari saya menghubungi Asip Saipuddin selaku Kepala Desa Cempa tidak mengangkat telpon padahal akun WhatsApp terlihat online namun entah apa yang membuat dia seperti itu saya rasa Kepala Desa Cempa tak paham undang undang KIP tentang keterbukaan informasi publik” kesal Fauzan.
“Lalu saya menghubungi ketua BPD Cempa, Herman melalui WhatsApp, meminta foto Baliho APBDes tahun 2021 namun jawabannya sangat ngaur dan tidak sudi mengirimkan Baliho APBDes tersebut hal ini sangat mengkerdilkan demokrasi” ujarnya.
“Kpala Desa Cempa seakan memandangkan saya selaku insan pers dengan sebelah mata karena empat hari saya hubungi tiada jawaban selaku kontrol sosial saya ingin mempertanyakan tentang anggaran Desa malah tidak ada jawaban” jelasnya.
“Di sini saya menduga Dana Desa Cempa layak pertanyakan kenapa saya menghubungi mereka tidak memberi tanggapan seakan akan saya bagaikan momok yang menakutkan bagi mereka, Dana Desa bukan harta warisan bos tapi untuk masyarakat Desa bukan untuk Kepala Desa” ucap Fauzan nada kesal.
“Bahkan saya rasa Kepala Desa dan BPD Desa Cempa telah menabrak kemerdekaan pérs Undang undang republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Karena demi tegaknya kemerdekaan pers maka saya Surati Menteri Desa dan akan menyusul Ombudsman agar kawan kawan di lapangan tidak diremehkan lagi demi kemerdekaan pers satu peluru pun siap di kepala saya” tegas Fauzan reporter Indigonews wilayah Provinsi Kepri dan juga dikenal seorang aktivis anti korupsi.
“Saya tegaska saya angkat bendera perang kepada yang meremeh para insan pers dan saya tidak main main dengan ucapan saya” tutupnya. (*)





Discussion about this post