IGNews | Taput – Pembangunan jalan Lingkar Ir. Soekarno Siborongborong, Kabpaten Tapauli Utara – Sumatera Utara terkendala akibat masalah ganti untung lahan, dimana lahan milik mantan Anggota DPR RI Dr. Capt. Anthon Sihombing dirampas tanpa ada ganti untung sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga langsung menembok jalan Lingkar Ir Soekarno yang sedang dikerjakan.
“Ya langsung kita lakukan penembokan di lahan milik kita yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik. Apakah jaman saat ini jaman kolonial atau jaman pak Soeharto sehingga main serobot dilahan milik masyarakat, ada apa ini sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ?” tanya Dr.Capt.Anthon Sihombing melalui Kuasa Hukumnya Sangap Sidauruk SH.
“Sungguh sangat lucu bukan, lahan kita sudah dikerjakan tanpa sepengetahuan kita, namun baru Konsinyasinya baru tanggal 21 Desember 2021 dititip ke Pengadilan Negeri Tarutung. Nah, sehingga kita semakin tanda tanya, apakah demikian juga kepada masyarakat pemilik lahan yang lainnya, atau ada indikasi dugaan penggelapan dana ganti untung ?” tanya Sangap.

Sangap menjelaskan kembali “Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan dua kali transfer dana ganti rugi bukan ganti untung ke Pengadilan Negeri Tarutung, yakni pada tanggal 8 Desember 2021 telah disetorkan ke PN Tarutung senilai Rp. 1.108.780.525 penitipan ganti kerugian (Konsinyasi), pada tanggal 21 Desember 2021 terbitlah surat pencairan senilai Rp. 510.186.016 dari Satuan Kerja (Satker) Perkim yang juga di titipkan pada PN Tarutun karena dalam proses sengketa”.
“Objek lahan tidak semua dalam proses sengketa, namun pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menilai bahwa lahan milik Dr. Capt. Anthon Sihombing dalam proses sengketa, padahal nyatanya dilapangan hanya dua obyek perkara yakni SHM No 324 dan No 325, sedangkan SKHM No 10,417 dan 419 tidak ada gugatan perkara. Ada apa lagi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dibawah Kepemimpinan Nikson Nababan ini?” kesal Sangap Sidauruk.
“Kita mengacu pada PP 19 Tahun 2021, awal mula sebelum berjalan kegiatan ini tentu harus ada dulu musyawarah masyarakat pemilik lahan dengan Pemerintah, bukan satu persatu masyarakat di jumpai untuk menyampaikan bujuk rayu, bahkan masyarakat pemilik lahan ada yang tidak pernah diundang untuk membahas ini. Yang jelas hak masyarakat itu harus diberikan, dan itu juga di atur pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021” tegas Sangap mengakhiri.

Di lokasi Jalan Lingkar Ir. Soekarno juga hadir Camat Siborongborong Erwan Hutagalung, Kepala Desa Lobu Siregar II Sahata Siahaan, Danramil Siborongborong sejumlah Aparat Kepolisian Sektor Siborongborong.
Pada saat itu Kepala Desa Lobu Siregar II Sahata Siahaan saat diminta reporter Indigonews foto dokumentasi bahwa pernah masyarakat pemilik lahan diajak musyawarah atas pembahasan pembebasan lahan, apesnya Sahata tidak dapat menjawab.
Salah seorang warga Lobu Siregar II, P. Silitongan kepada reporter Indigonews mengatakan “Kenapa hanya untuk pak Anthon Sihombing ada ganti rugi dititipkan, apa kami masyarakat pemilik laham yang lain dianggap apa?”.
“Benar saya pernah berjumpa dengan Bupati, tidak ada biaya pelepasan lahan kata Bupati, kenapa kepada Bapak Anthon Sihombing ada di titipkan di PN Tarutung, semakin tidak benar lagi saya lihat program ini” ujarnya.
Lain halnya di sampaikan Sahat Siahaan mengatakan ”Sama sekali saya tidak pernah di undang Kepala Desa Lobu Siregar II atas pembahasan mengenai pembebasan, dan ini akan saya tuntut sampai kemanapun”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post