IGNews | Lingga – Pemberitaan yang viral di Kabupaten Lingga atas kinerja Kepala Desa Cempa yang tidak besedia diwawancarai oleh reporter Indigonews selama 4 hari berturut turut bahkan dihubungi melalui saluran telephon tidak bersedia mengangkat telephone masuk. Begitu juga sikap arogan Ketua BPD Cempa yang saat dikonfirmasi memberikan pernyatan ngawur dan memberikan jawaban yang memfitnah akan dilaporkan ke Ombudsman Pusat maupun Provinsi Kepri.
Perilaku Kades dan Ketua BPD Cempa terkesan meremehkan insan pers dan tidak terbuka akan pelaksanaan anggaran Dana Desa sehingga timbul analisa adanya dugaan penyimpangan terjadi.
“Saya rasa Kepala Desa Cempa dan Ketua BPD harus banyak belajar tentang hukum dan aturan pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran” ucap Fauzan, reporter Indigonews wilayah Provinsi Kepri.
“Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan” ujar Fauzan.
Perjelas Fauzan, bukan hanya melanggar UUDesa bahkan perilaku Kades telak melangga Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait mengghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang undang pers” tegas Fauzan.
“Mencermati dari aturan tersebut ada upaya Kades Dan BPD Desa Cempa mengghalangi tugas wartawan. Adapun upaya saya akan Surati Ombudsman Pusat dan Perwakilan Provinsi Kepri agar kemerdekaan pers tegak berdiri dan jangan sampai ada insan pers yang di remehkan, saya pastikan dalam waktu dekat saya akan layangkan surati….. Merdeka insan pers…..” tutup Fauzan. (*)





Discussion about this post