Suasana Natal, Tetap Bahas Pembohongan Publik Atas Dugaan Ijazah Palsu Pemakaian Gelar “Drs” Nikson Nababan

Para mahasiswa STPMD Yogyakarta wisuda tahun 1995 dan 1996, namun nama Nikson Nababan tidak ada pada Memori Wisuda, Sabtu (25/12).

IGNews | Taput – Tepat pada suasana perayaan Natal 25 Desember 2021, namun banyak masyarakat Kecamatan Siborongborong masih membahas atas keabsahan ijazah atas pemakaian gelar “Drs” Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan di salah satu kedai Kopi seputaran Jalan Sisingamangaraja Pasar Siborongborong.

“Ada apa dengan Gubernur Sumatera Utara, kenapa tidak di fasilitasi serta klarifikasi segera terkait dugaan ijazah palsu atas pemakaian gelar “Drs” Nikson Nababan sesuai surat dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) ke Gubernur  atas laporan dari Profesor Yusup Leonard Henuk ke Ombusmen RI” ucap K. Pasaribu salah seorang warga Kecamatan Siborongborong, Sabtu (25/12/2021).

Lanjut K. Pasaribu memaparkan “Mutu pendidikan tidak akan dapat meningkat apabila di pimpin oleh seseorang pelaku pembohong publik. Untuk itu kita meminta kepada Gubernur Sumatera Utara agar segera menindak lanjuti surat Dirjen Otda terkait fasilitas dan klarifikasi dugaan ijazah palsu pemakaian gelar “Drs” nya, agar publik mengetahui kebenarannya, serta proses hukum antara pelapor dan yang dilapor berjalan”.

Sebelumnya Profesor Yusup Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D kepada Indigonews mengatakan “Kita menginginkan agar segera di fasilitasi dan klarifikasi oleh Gubernur Sumut terkait atas surat Dirjen Otda ke Gubernur dan juga agar publik mengetahui kebenarannya, saya yang salah atau Nikson Nababan yang salah”.

“Kita punya rencana dengan waktu yang cepat akan menghadap kepada Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur terkait hal ini, sebab kita tidak mau permasalahan ini berlarut larut,serta agar kebenaran terbukti” ujar Profesor Yusup Leonard Henuk.

Sekretaris Daerah Taput, Drs. Indra Simaremare M.Si belum memberikan jawaban terkait tanggapannya atas pada memori Wisuda tidak ada nama dan foto Nikson Nababan. Freddy Hutasoit

Tinggalkan komentar