IGNews | Taput – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/ Kota diinstruksikan harus menggelar rapat forkopimda secara rutin di wilayahnya masing masing.
Paling tidak setiap satu bulan sekali harus dilaksanakan. Inisiatif tersebut bisa dan dapat boleh datang dari Bupati, Kapolres, Dandim, atau pimpinan forkopimda lainnya. Yang dibahas masalah aktual dengan harapan dapat ditangani dengan baik, termasuk pada pengusulan Jalan Lingkar Siborongborong dijadikan menjadi Jalan Ir Soekarno dan diresmikan 20 Mei 2020 kemarin. Hal ini diungkapkan Ir. I. Djonggi Napitupulu selaku Direktur Eksekutif IP3 Baja Nusantara kepada Indigonews, Minggu (26/12/2021).
Salah satu tujuannya yakni untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah masalah aktual di Daerah.
Unsur forkopimda Kabupaten/ Kota dapat memungsikan Pusat Pengendalian Krisis (pusdalsis) di daerahnya. Agar terbangun konektivitas antar pusdalsis Kabupaten/ Kota dan provinsi.
Sehingga pada gilirannya informasi di Daerah dapat langsung tersambung dengan pusdalsis provinsi.
“Namu yang kita pertanyakan saat ini, kapan dan dimana musyawarah forkopimda Tapanuli Utara menentukan melalui kesepakatan memberikan nama jalan Lingkar Siborongborong yang sedang sengketa menjadi jalan Ir. Soekarno?” tanya Djonggi Napitupulu.
“Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Kabupaten terdiri, yaitu Kepala Daerah (Bupati), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Ketua DPRD), Kepolisian Resort (Kapolres), Komando Distrik Militer (Dandim), Pengadilan Agama (Ketua Pengadilan Agama), Pengadilan Negeri (Ketua Pengadilan Negeri), Kejaksaan Negeri (Kepala Kejaksaan Negeri), dan Komando Resort Militer (Danrem), apakah sudah ada kesepakatan memberikan nama jalan, serta mana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan Pemerintah Pusat sebagai jalan Nasional?” tanya Djonggi kembali.
Setiap permasalahan yang terjadi sekalipun di ujung pelosok maupun di kawasan perbatasan pada hari itu, detik itu sudah sampai di tangan gubernur, pangdam, maupun kapolda agar di provinsi bisa mengambil tindakaan cepat.
“Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terdiri, yaitu Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kejaksaan. Juga melaksanakan rapat koordinasi setiap bulannya sehingga apa saja yang terjadi di kecamatan menjadi tugas instansi ini. Termasuk membuat sistem pelaporan yang baik ke forkopimda Kabupaten/ Kota maupun provinsi secara berjenjang serta kita meminta kasus ini segera di Usut” ujar Djonggi.
“Demikian juga Komunitas Intelejen Daerah (kominda) melaksanakan perannya sebagai penyampai informasi situasi daerah terkini, ada tidak?” ketusnya.
“Kominda di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Polri harus akrab, kompak, sehingga benar benar dapat memberikan laporan akurat dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat. Ada tidak terjadi dilakukan?” tanya Djonggi dengan wajah geram.
Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) merujuk pada Undang undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Undang undang tersebut dijelaskan, bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum, maka dibentuk Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/ Kota, dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Gebernur sebagai ketua untuk daerah provinsi, Bupati/Wali kota untuk Kabupaten/ Kota, dan camat untuk kecamatan.Apakah ini saling mengetahui atas pemberian nama jalan Lingkar Siborongborong jadi jalan Ir. Soekarno?.
Ketua DPRD Taput Ir. Poltak Pakpahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare M.Si dan Kabag Pemerintahan yang saat ini Kabag Umum Josua Situmeang sampai saat ini belum memberikan jawaban terkait atas pemberian nama Jalan Lingkar Siborongborong jadi jalan Ir. Soekarno. Freddy Hutasoit





Discussion about this post