IGNews | Sidikalang – Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi, IPTU Doni Saleh membenarkan tentang Satresnarkoba Polres Dairi menangkap 1 orang laki laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa di dalam kamar penginapan Cafe Lolona dijalan Runding, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi – Sumatera Utar pada hari Minggu malam (2/1/2022).I
Kedua tersangka berinisial MRB (30) jenis kelamin laki laki warga Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaeten Dairi dan teman wanitanya MS (20) keseharian bekerja sebagai waiters merupakan warga Pinang baris, Medan Sunggal.
Penangkapan bermula dari informasi masyaraka, bahwa adanya seorang lelaki yang dicurigai mengantongi sabu tepatnya dikanar penginapan Cafe Lolona. Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dairi, AKP Rudy HUJ Sitorus memerintahkan team opsnal yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba, IPDA M Fahri Afrizal untuk langsung menuju ke TKP dan lakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00Wib, petugas Satresnarkoba lakukan penggerebekan di kamar Cafe Lolona dan mengamankan MRB dab MS.
Sedangkan YS berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggerebekan, pada saat itu petugas berusaha mengejarnya namun tidak dapat karena tersangka lari keperladangan jagung milik masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan 17 buah plastik klip transparan yang berisi sabu dan 1 unit alat hisap sabu (Bong) yang menempel kaca vyrex berisi sabu, dari hasil interogasi kepada MRB bahwa barang bukti adalah miliknya dan milik YS yang saat ini menjadi DPO.
Adapun barang bukti yang juga diamankan 17 buah plastik bening transparan berisikan sabu seberat 1.231gram, 1 buah alat hisap sabu yang menempel kaca vyrex berisi sabu brutto 1,52gram.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Dairi guna proses Penyidikan lebih lanjut. Bambang





Discussion about this post