IGNews | Taput – Pecapaian Drs. Nikson Nababan M.Si sebagai Bupati Tapanuli Utara untuk mensejahterakan masyarakat melalui pendirian Universitas Negeri dan jalan Tol Danau Toba – Sibolga tidak akan dapat tercapai, sebab Bupati Tapanuli Utara tidak akan ada jaminan untuk mewujudkan programnya sebagai janjinya “akan mundur apabila tidak mensejahterakan masyarakatnya”. Demikian penilaian DR. Capt. Anthon Sihombing dikatakan kepada Indigonews, Sabtu (8/1/2021) di Siborongborong sambil menunjukkan pernyataan Nikson Nababan di sejumlah media pada waktu mengambil kompetisi periode kedua.
“Sebagai Kepala Daerah tentu harus melakukan fasilitasi musyawarah atas program pembangunan jalan lingkar Siborongborong yang bersumber dana dari APBN. Namun hasilnya mengatakan bahwa biaya ganti untung lahan tidak ada, melainkan sifatnya gratis, bahkan di tanda tangani masyarakat tanpa ada hasil musyawarah dari sejumlah Desa, sebab hasilnya yang terjadi adalah dor tu dor, atau dijumpai perumah tangga pemilik lahan tanpa ada judul surat yang di tanda tangani” ucap Anthon.
“Mendengar dan melihat daftar bahwa Kabupaten Tapanuli Utara masuk kategori kurang Inovatif atas Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 002.6-5848 Tahun 2021 tentang indeks Inovasi Daerah Provinsi, Daerah dan Kota, bahwa Tapanuli Utara pada urutan 310 dengan kategori kurang Inovatif, serta hasil penilaian Ombudsman terhadap Kabupaten Tapanuli Utara dengan nilai Zona Kuning, dimana penilaian ini merupakan suatu Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tiap tahunnya, meliputi penilaian Kepatuhan, rendahnya kepatuhan/ implementasi standart pelayanan yang mengakibatkan berbagai jenis mal administrasi di instansi pelayanan publik misalnya ketidak jelasan prosedur, ketidak pastian jangka waktu layanan, pungli, Korupsi dan kesewenang wenangan” ujar Anthon Sihombing.
Demikian juga ditegasnya Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan ”Pemerintah Pusat melakukan pengkajian untuk menerbitkan PP 19 Tahun 2021 dengan tujuan agar ada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengadaan lahan/ tanah untuk kepentingan fasilitas umum,namun muncul lagi pengadaan lahan/ tanah secara gratis. Dan ini perlu di pertanyakan, sebab sikap atau tindakan ini adanya praktek korupsi dengan sifatnya atau modus tindak pidana gratifikasi”.
“Ada Desa memiliki tim 9 guna pengadaan lahan atas pembangunan jalan lingkar Siborongborong, ada juga Desa tidak memiliki tim untuk pembahasan untuk lahan jalan lingkar dengan lain Desa. Ada apa sebenarnya ini?” ucap Djonggi sambil mempertanyakan.
“Bukan hanya itu, kita meminta pada PPK kegiatan jalan lingkar Siborongborong agar memberikan atas progres kegiatan fisik, siapa saja Outsurcing yang kerja sama, perusahaan mana dan kapan dibuat Outsurcingnya, sebelum tenderkah atau sesudah” harap Djonggi.
“Nanti kita bahas terkait fisik, sebab ada pekerja dikegiatan itu tidak memiliki hubungan kerja sama sebelum pengumuman tender pemenang, namun karena ada pengakuan pemilik lahan, sehingga diberikan kegiatan pembangunan drainase sepanjang jalan tanpa ada Outsurcing sebelumnya” ucap Djonggi dengan tegas.
“Kita wajar memberikan apresiasi atas sikap dan tindakan yang diberikan Bapak DR. Capt. Anthon Sihombing dimana beliau peduli atas hak masyarakat yang lain diberikan terkait ganti untung. Beliau telah memahami apa saja sebagai tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat sesuai peraturan dan Undang Undang yang mereka bahas di Parlemen atau Legislatif. Pihak Pengadilan Negeri Tarutung juga harus melakukan kajian atas permintaan pihak Pemkab Tapanuli Utara melakukan penitipan uang ganti rugi, apakah semua lahan Bapak Anthon Sihombing dalam proses sengketa sehingga ada penitipan ganti rugi,juga wajarkah ada larangan kepada masyarakat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sah untuk membangun dilahan miliknya?” jelas dan tanya Ir.I.Djonggi Napitupulu mengakhiri.
Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Golom Silitonga SH saat dikonfirmasi mengatakan “Horas lae Lebih baik ke kantor lihat berkasnya Kita terbuka kok untuk informasi lae. Betul ada 2 bagian yaitu yang sedang berperkara dan yang tidak berperkara. Untuk bagian mana yang berperkara dan mana yang tidak berperkara sebaiknya melihat berkas lae”.
“Untuk yang berperkara sudah dikeluarkan penetapan, yang tidak berperkara sedang proses penawaran oleh PN Tarutung tapi karna domisili ada di Jakarta kita delegasi ke PN Tarutung di Jakarta utk melakukan penawaran” terang Golom melalu WhatsApp. Freddy Hutasoit





Discussion about this post