IGNews | Medan – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa menembak HP alias Olan (23) karena melawan petugas saat ditangkap pada Jumat (7/1) sekira pukul 07.30Wib Tersangka Olan ditangkap karena terlibat perampokan dengan modus pecah kaca mobil. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS. SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Syahputra SH, MH, Sabtu (8/1/2022).
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan terhadap Olan dilakukan berdasarakan 6 Laporan Polisi yang diterim oleh Polres Pelabuhan Belawan terkait peristiwa perampokan dengan modus pecah kaca mobil.
“Jadi tersangka ini sudah lama jadi target kita berdasarkan 6 laporan polisi yang kami terima, dari hasil penyelidikan akhirnya didapat informasi tersangka sedang berada di Kampung Kurnia sehingga Unit Resum yang dipimpin IPDA Herikson Siahaan SH, MH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan” ungkap Kasat Reskrim.
“Setelah berhasil ditangkap dan hendak melakukan pengembangan penangkapan tersangka lainnya, Olan melawan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur” lanjut Kasat Reskrim.
*Dari hasil introgasi awal tersangka sudah mengakui perbuatannya melakukan perampokan dengan modus lempar kaca mobil truk maupun mobil pick up sebanyak lima kali, dimana salah satunya sempat viral di medsos, Olan juga mengaku dalam aksinya melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dan kami juga akan terus berupaya menangkap pelaku lainnya” tutup Kasat Reskrim. Frans





Discussion about this post