Roy Binsar Siahaan: “Masyarakat pemilik lahan dukung pembangunan, namun harus sesuai PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012”.
IGNews | Taput – Permasalahan terkait biaya ganti rugi lahan jalan lingkar Siborongborong menjadi pembahasan besar ditengah tengah masyarakat Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara pada khususnya masyarakat pemilik lahan, dimana ada indikasi pembohongan, penindasan serta perampasab hak terhadap masyarakat pemilik. Hal itu disampaikan oleh masyarakat Desa Sitabotabo Toruan Rindu Nababan, Selasa (11/1/2022).
“Biaya ganti rugi atas lahan kami di Desa Sitabotabo Toruan untuk pembangunan jalan lingkar Siborongborong tidak ada diberikan, namun hanya cuman diberikan Piagam Penghargaan dari Bupati Tapanuli Utara Drs.Nikson Nababan M.Si dan itupun disampaikan oleh Perangkat Desa, bukan di sampaikan secara langsung oleh Bupati kepada kami masyarakat Sitabotabo” ujar Rindu.
“Untuk itu kami telah memberikan kuasa kepada Roy Binsar Siahaan SH untuk menuntut hak kami selaku masyarakat pemilik lahan, dimana sepertinya kami tertipu atas bujuk rayu serta tindakan berupa intimidasi melalui pertanyaan melalui surat dengan judul Mendukung pembangunan dan menolak pembangunan, serta disarankan untuk ditanda tangani” ucapnya.
Salah seorang pemilik lahan yang sudah biaya ganti rugi lahannya telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tarutung DR. Capt. Anthon Sihombing yang juga mantan Anggota DPR RI tiga periode menjelaskan kepada Indigonews dan didampingi Kuasa Hukum Roy Binsar Siahaan SH ”2017 yang lalu sudah diusulkan ini di DPR RI, namun saya tolak karena belum ada pelepasan lahan, dan kembali lagi diusulkan pada 2018 – 2019 juga saya tolak, lantaran belum ada pelepasan lahan, lalu setelah saya tidak anggota DPR RI lagi 2020 tiba tiba lahan saya sudah di traktor, dan saya hubungi pihak Kementerian PUPR supaya dihentikan, namun 2021 lahan saya juga di traktor kembali tanpa ada biaya ganti rugi.ujar Dewan Pakar Golkar itu”.
“Atas sikap dan tindakan pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ini yang sewenang wenang melakukan tindakan tanpa PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012, sepertinya tidak memiliki pendidikan, sebab tidak memahami apa isi PP dan UU tersebut, sehingga timbul sikap atau sistem pembodohan kepada masyarakat dengan metode metode penindasan” ucap Anthon.
“Kita berharap agar hak masyarakat itu diberikan dan itu telah diatur dengan UU dan PP, masa untuk saya diberikan walau masih dititipkan di PN Tarutung,kepada masyarakat pemilik lahan lain tidak ada diberikan?” tanya Anthon.
“Saya dan masyarakat pemilik lahan lainnya mendukung dan sangat mendukung pembangunan, namun PP 19 Tahun 2021 serta UU No 2 Tahun 2012 harus dijalankan” tegas Anthon mengakhiri.
Demikian juga disampaikan oleh Roy Binsar Siahaan SH mengatakan ”Tentu kita akan mengambil sikap tegas sesuai dengan aturan, dimana pada PP 19 Tahun 2021 ada tahapan yang harus dilaksanakan, namun setelah kita mendengar keterangan dari masyarakat pemilik lahan, mereka sepertinya di intimidasi, pihak Kepala Desa dan perangkat desa menjumpai masyarakat pemilik lahan serta menyodorkan surat untuk ditanda tangani dengan dua metode pertanyaan, mendukungkah atas pembangunan jalan lingkar atau menolak?, dua pertanyaan ada pada dua surat dan ditanda tangani apabila menolak dan mendukung”.
“Atas pertanyaan tersebut dapat kita menggiring pada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia, keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara. Juga pihak Pemkab Tapanuli Utara tidak menjalankan tahapan yang sudah ditentukan pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021” ucapnya.
“Dan saya katakan dengan tegas, masyarakat pemilik lahan dukung prmbangunan, namun harus sesuai PP dan UU” tegas Roy. Freddy Hutasoit





Discussion about this post