Batahan dan Hak Jawab

Surat Bantahan Berita dan Permintaan Pertanggungjawaban Berita

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : dr. Janri Aoyagie Nababan

NIK : 120830151750002

Tempat/Tgl Lahir : Dumai/ 15 Januari 1975

Jenis Kelamin : Laki – laki

Alamat : Jl. H. Agus Salim No. 5 Kel. Hutatoruan X, Tarutung, Taput

Agama : Kristen

Pekerjaan : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung

Kewarganegaaraan : WNI

Bersama dengan surat ini ingin mengajukan Batahan dan Permintaan pertanggungjawaban kepada pihak INDIGONEWS.ID, terkait dengan beberapa artikel Pemberitaan pada Media Massa Online INDIGONEWS.ID yang ditulis Wartawan Saudara FREDDY HUTASOIT dengan judul:

1. Pengajuan Perceraian Ke Bupati Taput Modus Menghilangkan Dugaan Terlibatnya dr. Janri Nababan Menikmati Dana Menjanjikan Masuk PNS (pada tangal 26 November 201)

2. Penipuan Yang Disangkakan Pada dr. LCH, Konon Infonya dr. Janri Nababan Bawa Kacang Sihobuk Kepada Penyidik Polres Aceh Tenggara Sebelum Di BAP (pada tanggal 29 November 2021)

3. Untuk Tutup Dana Kapitasi BPJS TA 2016  – 2017, Diduga dr. Janri Nababan Setor 300 Juta.

(NB: Print out hasil Screen Shoot/ tangkapan layar terlampir)

Adapun fakta-fakta ataupun keadaan hukum yang menjadi alasan saya mengajukan surat bantahan atas berita tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bahwa saya tidak pernah dimintai keterangan ataupun wawancara secara resmi oleh Sdr. FREDDY HUTASOIT terkait Pemberitaan pada media massa online INDIGONEWS.ID dengan judul:

a). Pengajuan Perceraian Ke Bupati Taput Modus Menghilangkan Dugaan Terlibatnya dr. Janri Nababan Menikmati Dana Menjanjikan Masuk PNS (tertangal 26 November 201)

b). Penipuan Yang Disangkakan Pada dr. LCH, Konon Infonya dr. Janri Nababan Bawa Kacang Sihobuk Kepada Penyidik Polres Aceh Tenggara Sebelum Di BAP (tertanggal 29 November 2021)

c). Untuk Tutup Dana Kapitasi BPJS TA 2016  – 2017, Diduga dr. Janri Nababan Setor 300 Juta ( tertanggal 7 Desember 2021).

2. Bahwa adapun isi tulisan dalam artikel-artikel berita tersebut jelas tidak benar, karena FREDDY HUTASOIT selaku penulis berita tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi kepada saya sebagaimana Ketentuan di dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.

3. Bahwa isi tulisan pada artikel berita-berita sebagaimana telah diuraikan di atas tersebut jelas merupakan Fitnah ataupun tuduhan tidak berdasar dan sangat tendensius, serta dengan sangat jelas telah mencemarkan nama baik saya sebagai pribadi/individu maupun selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung (RSUD).

4. Bahwa apa yang ditulis dalam artikel berita tesrsebut jelas telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentanf Pers dan Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 5 yang menyatakan “Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakam kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini”. Karena apa yang dituliskan dalam Artikel Berita tersebut sangat jelas merupakan Opini yang berisikan fitnah, yang secara jelas dan nyata ditujukan untuk menyerang harkar, martabat dan kehormatan Saya.

5. Bahwa Kuasa Hukum saya secara resmi telah melayangkan Surat Klarifikasi kepada DEWAN PERS teranggal 7 Desember 2021 dan telah mendapatka tanggapan atau balasan dengan Nomor Surat: 1257/DP/K/12/2021 tertanggal 30 Desember 2021. Yang mana isi dari surat tersebut diantaranya menyatakan bahwa INDIGONEWS.ID belum terdata di DEWAN PERS dan DEWAN PERS tidak memiliki informasi tentang media INDIGONEWS.ID

6. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/ Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompentensi wartawan, maka Perusahaan Pers harus memiliki Penanggung jawab ( sekaligus bisa merangkap sebagai Pimpinan Redaksi) dan Pemimpin Redaksi harus memiliki Kompetensi wartawan utama.

Sekaitan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka menjungjung tinggi Harkat dan martabat Profesi Jurnalistik ataupun insan Pers sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bersama ini disampaikan bawa Saya akan menempuh Jalur Hukum dan MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN dari Pihak INDIGONEWS.ID atas Pemberitaan tersebut yaitu menerbitkan Bantahan Berita ini pada halamanan yang sama sesuai Undang-Undang Pers, serta menindak tegas Wartawan Saudara yang telah membuat Pemberitaan yang isinya mengandung Fitnah dan Tendensius, serta tidak mengandung kebenaran tanpa terlebih dahulu melakukan Konfirmasi secara benar paling lama satu kali 24 jam (1 x 24 jam) sejak surat ini diterima atau sampai di alamat tujuan dengan bukti tanda terima telah sampai.

Demikian Bantahan Berita/ Hak Jawab ini disampaikan, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

TTD

Dr. Janri Aoyagie Nababan

Tinggalkan komentar