Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Sekretariat Daerah
Nomor : 005/ 4-1.73/I/2022
Sifat: Penting
Lampiran : –
Hal : Hak Jawab/ Sanggahan Berita dan Pertanggungjawaban Berita
Terkait dengan Pemberitaan Media Massa Online INDIGONEWS.ID pada tanggal 10 Januari 2022 dengan judul “Sekda Taput Sebut Bupati Hanya Operasi Kecil Kutil, Namun Diduga Kuat KPK Layangkan Surat Ke Bupati Terkait Pinjaman PEN 2020 – 2021” yang ditulis oleh Pers/ Wartawan FREDDY HUTASOIT, saya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dengan ini mengajukan Hak Jawab/ Sanggahan Berita atas berita tersebut dengan alasan dan fakta-fakta sebagai berikut:
1). Bawa saya tidak pernah dimintai keterangan ataupun wawancara secara resmi oleh Sdr. FREDDY HUTASOIT terkait Pemberitaan pada media massa online INDIGONEWS.ID tertanggal 10 Januari 2022 dengan judul “Sekda Taput Sebut Bupati Hanya Operasi Kecil Kutil, Namun Diduga Kuat KPK Layangkan Surat Ke Bupati Terkait Pinjaman PEN 2020 – 2021”
2. Bahwa adapun isi tulisan dalam berita tersebut jelas tidak benar karena tidak pernah ada klarifikasi kepada saya ataupun pejabat terkait lainya, Saya juga tidak pernah menyatakan atau mengatakan mengenai OPERASI KUTIL, karena saya menyadari hal tersebut menyangkut kerahasiaan seorang pasien sebagai tercantum dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yang mana pada saat menjalani operasi tersebut, Bapak Bupati Tapanuli Utara (Drs. Nikson Nababa, M.Si) juga merupakan seorang pasien dan tentunya mempunyai hak-hak (kerahasiaan) yang patut dijaga atau dilindungi;
3. Bahwa tulisan pada artikel tersebut yang menyatakan “Sehingga operasi mendadak di RS Tarutung tehadap Bupati diduga kuat merupakan Sekenario mengelabui layangan surat dari KPK”, jelas merupakan fitnah atapun tuduhan tidak berdasar dan sangat tendensius, serta dengan sangat jelas telah mencemarkan nama baik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya Bupati Tapanuli Utara (Drs. Nikson Nababan, M.Si) dikalangan masyarakat umum, khususnya masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara;
4. Bahwa apa yang ditulis dalam artikel berita tersebut jelas telah menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 5 yang mengatakan “Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini”. Karena apa yang dituliskan dalam Artikel Berita tersebut sangat jelas merupakan Opini yang bersifat fitnah, yang secara jelas dan nyata ditujukan untuk menyerang harkat, martabat dan kehormatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara khususnya Bupati Tapanuli Utara. Pemberitaan tersebut juga telah mencemarkan nama baik Saya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Bapak Bupati Tapanuli Utara dan Perangkat Daerah RSUD Tarutung.
Sekaitan dengan hal di atas, dalam rangka menjungjung tinggi Harkat dan Martabat Profesi Jurnalistik ataupun Pers sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bersama ini disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapabuli Utara akan menempuh Jalur Hukum dan MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN dari Pihak INDIGONEWS.ID atas Pemberitaan tersebut yaitu menerbitkan Hak Jawab/ Sanggahan Berita ini pada halaman yang sama sesuai Undang-Undang Pers, melakukan Permintaan Maaf kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta menindak tegas Pers/Wartawan Saudara yang telah membuat Pemberitaan yang isinya mengandung Fitnah dan Tendensius, serta tidak mengandung kebenaran tanpa terlebih dahulu melakukan Konfirmasi secara benar paling lama satu kali 24 jam (1×24 jam) sejak surat ini diterima atau sampai di alamat tujuan dengan bukti tanda terima telah sampai.
Demikian hak jawab/sanggahan berita ini disampaikan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
a.n Bupati Tapanuli Utara
Sekretaris Daerah,
TTD
Drs. Indra S.H. Simaremare, M.Si