IGNews | Taput – Dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan fee proyek dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) orang dekat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara mulai mencuat dengan bukti transfer dana sebesar Rp. 34.000.000 dari seorang rekanan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare M.Si saat dikonfirmasi atas transfer dana sebesar Rp. 34.000.000 dari rekanan RL kepada orang dekatnya STS, Indra belum memberikan jawaban, Sabtu (15/1/2022).
Tiba tiba STS menghubungi seorang wartawan berselang setengah jam setelah Sekda Taput di konfirmasi reporter Indigonews mengatakan “Itu merupakan pembayaran utang oleh rekanan kepada Sekda melalui rekening saya, karena Sekda tidak memiliki rekening” ucap STS dengan singkat.
RL saat dikonfirmasi reporter Indigonews bahwa transfer Rp. 34.000.000 merupakan pembayaran hutang kepada Sekda ”Dengan sambil nada tertawa RL mengatakan, sudah 3 – 4 kali saya transfer dana melalui rekening STS, kalau tidak salah dengan nilai total Rp. 85.000.000 atau Rp. 95.000.000 yang sudah saya transfer”.
“Untuk itu akan kita ambil rekening korannya” ucap RL dengan tegas.
Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara “KPK dan Kejaksaan Agung usut tuntas bukti transfer rekanan terhadap ASN, apalagi orang dekat Sekretaris Daerah”.
“Saat ini KPK dengan gencarnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), ini bukti transfer sudah ada, fisik kegiatan sudah ada yang dikerjakan oleh pihak rekanan. Juga dalam perjanjian PT. SMI dengan Bupati Tapanuli Utara tidak dibenarkan pemungutan Pajak, nah ini kenapa bisa terjadi?” tanya Djonggi Napitupulu dengan tegas.
“Bayar utang atau setoran fee proyek PEN TA 2020 kesejumlah oknum ASN Kabupaten Tapanuli Utara, masa seorang Sekda tidak punya rekening, apa menerima gaji dengan tunai” tanya Djonggi dengan tertawa. Freddy Hutasoit





Discussion about this post