Anthon Sihombing: “Saya ingin sluruh lahan masyarakat terdampak diganti untung, bukan ajak ketemu empat mata”.
IGNews | Taput – Pembangunan jalan lingkar Siborongborong terkendala akibat masalah ganti untung lahan, dimana lahan milik mantan Anggota DPR RI Dr. Capt. Anthon Sihombing dirampas tanpa ada ganti untung sebelum pekerjaan dilaksanakan, sehingga Dr. Capt. Anthon Sihombing langsung menembok jalan Lingkar yang sedang dikerjakan.
“Ya langsung kita lakukan penembokan di lahan milik kita yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), apakah jaman Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara saat ini jaman kolonial, sehingga main serobot dilahan milik masyarakat, ada apa ini sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ?” tanya Dr. Capt. Anthon Sihombing.
“Sungguh sangat lucu bukan, lahan kita sudah dikerjakan tanpa sepengetahuan kita, namun baru Konsinyasinya baru tanggal 21 Desember 2021 dititip ke Pengadilan Negeri Tarutung, sehingga kita semakin tanda tanya, apakah demikian juga kepada masyarakat pemilik lahan yang lainnya, atau ada indikasi dugaan penggelapan dana ganti untung?”. tanya Anthon Sihombing.
Capt. Anthon Sihombing menjelaskan kembali “Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah melakukan dua kali transfer dana ganti rugi bukan ganti untung ke Pengadilan Negeri Tarutung, yakni pada tanggal 8 Desember 2021 telah disetorkan ke PN Tarutung senilai Rp. 1.108.780.525 penitipan ganti kerugian (Konsinyasi), pada tanggal 21 Desember 2021 terbitlah surat pencairan senilai Rp. 510.186.016 dari Satuan Kerja (Satker) Perkim yang juga di titipkan pada PN Tarutung karena dalam proses sengketa.
“Objek lahan tidak semua dalam proses sengketa, namun pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menilai bahwa lahan milik saya dalam proses sengketa hanya satu, padahal nyatanya dilapangan hanya dua obyek perkara yakni SHM No 324 dan No 325, sedangkan SKHM No 10,417 dan 419 tidak ada gugatan perkara malah ikut dana ganti untungnya di titip ke PN Tarutung, ada apa lagi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dibawah Kepemimpinan Nikson Nababan ini” kesal Anthon Sihombing.
“Kita mengacu pada PP 19 Tahun 2021,awal mula sebelum berjalan kegiatan ini tentu harus ada dulu musyawarah masyarakat pemilik lahan dengan Pemerintah, bukan satu persatu masyarakat di jumpai untuk menyampaikan bujuk rayu, bahkan masyarakat pemilik lahan ada yang tidak pernah diundang untuk membahas ini” tandas Anthon.
“Yang jelas hak masyarakat itu harus diberikan, dan itu juga di atur pada UU No 2 Tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021, bukan malah mengajak aku bertemu dengan empat mata. Dan baru saya sampaikan kepada Rudi Sitorus Kasatpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, apabila ini terulang lagi, lahan saya 11 hektar di daerah pembangunan jalan Lingkar Siborongborong akan saya tembok keliling” tegas Anthon Sihombing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Indra Simaremare M.Si belum memberikan jawaban saat ditanya terkait usaha melakukan pembongkaran tembok, apakah sudah mendapat surat eksekusi?.
Dilokasi jalan lingkar Siborongboronf, Sabtu malam (15/1/2022) juga hadir Camat Siborongborong Erwan Hutagalung, para aparat Kepolisian dan TNI serta Satpol PP untuk melakukan pembongkaran tembok milik Anthon Sihombing, karena ada perdebatan di lokasi pembangunan Desa Lobu Siregar II, sehingga Camat Siborongborong menunda karena tidak dapat menunjukkan surat Eksekusi dari PN Tarutung. Freddy Hutasoit




Discussion about this post