IGNews | Sidikalang – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap IP (31) pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja pada hari Sabtu (15/01/2022) sekira pukul 17.00Wib dijalan SM. Raja Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara tepatnya didepan apotik Juwita.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasie Humas, IPTU Doni Saleh membenarkan penangkapan PT warga Desa Palding Jaya Sumbul, Kecamatan Tigalingga – Dairi.
Berawal ketika hari Sabtu (15/1) sekira pukul 16.30Wib, personil Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki sabu, setelah mendapat informasi Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Satresnarkoba Polres Dairi, IPDA MF Afrizal beserta anggota menuju TKP untuk lakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00Wib personil Satresnarkoba membenarkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap PT, setelah itu dilakukan penggeledahan badan/ tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti dari dalam tas sandang warna coklat yang ia gunakan berupa 6 buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu, 18 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan sabu dan 13 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan sabu.
Dilakukan penggeledahan lebih lanjut ke tempat tinggal tersangka di Penginapan Cafe 19 Didesa Lau Bagot, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan lakban warna coklat yang berisikan ganja, 2 buah bungkusan kertas yang dirobek berisikan ganja dan 1 buah alat hisap sabu/ bong yang menempel kaca vyrex yang diduga berisikan sabu.
adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa; 6 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat brutto 185. 38 gram, 18 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu sebesat 3.94 gram, 13 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu seberat 8.08gram, 1buah bungkusan lakban warna coklat beriskan ganja seberat 550.20gram, 2 buah bungkusan kertas berisi ganja seberat 19.42gram, 1 buah alat hisap sabu/ bong berisi sabu 1.56gram, 1 buah tas sandang warna coklat.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut” demikian pungkas Doni. Bambang





Discussion about this post