Situs Berita Online Indigo
Senin, 24 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita
Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran M.Si saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (18/1).

Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran M.Si saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa (18/1).

Rasyid Assaf Dongoran Ingatkan PNS Tapsel Tentang PP 94

Indigonews.id
18 Januari 2022 | 23:14 WIB

IGNews | Tapsel – Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. di seleksi dan di angkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap untuk melaksanakan tugas, baik di dalam dan diluar Kantor pada unit kerja masing masing. Ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran M.Si sesuai Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan Tanggal 14 Januari 2021 dan di terima oleh Wakil Bupati pada Tanggal 17 Januari 2021 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021. Yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H.Laoly.

Untuk itu, Rasyid Assaf Dongoran M.Si menyampaikan Surat Pemerintah Provinsi yaitu: meminta adanya perhatian dan penekanan untuk Pasal 3, 4, 5 pada PP 94 Tahun 2021 tersebut.

Ini dikatakan Rasyid diruang kerjanya tepatnya di perkantoran Sipirok, Kabupaten Tapsel – Sumatera Utara ketika menerima wawancara dengan reporter Indigonews dan beberapa Media,  Selasa (18/1/2022).

Rasyid menambahkan bahwa Pasal 3 tentang kewajiban yakni setia dan taat pada Pancasila dan UUd 1945 NKRI, Pemerintah, lalu menjaga persatuan dan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Pejabat Pemerintah, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.

Menyimpan rahasia Jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai Peraturan Perundang Undangan, mengedepankan kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab.

Pasal 4 tentang aplikasi kewajiban PNS yakni: mengutamakan kepentingan Negara, melaporkan kepada atasan jika ada hal yang membahayakan keamanan Negara atau merugikan keuangan Negara, Melaporkan harta kekayaaan kepada pejabat berwenang, masuk dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik Negara dengan baik, memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai Peraturan Perundang Undangan.

Pasal 5 tentang larangan bagi PNS yaitu: menyalahgunakan eewenang, menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain, perantara konflik interest, bekerja pada organisasi internasional tanpa ijin pejabat pembina, bekerja pada perusahaan asing atau Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa ijin pejabat pembina, memiliki dan menggadaikan/ menjual barang milik Negara, melakukan pungutan di luar ketentuan, bertindak sewenang wenang pada bawahan, menghalangi berjalannya tugas Kedinasan, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, melakukan tindakan atau pun tidak tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang di layani, memberikan dukungan pada Calon Presiden dan Wapres , Calon Kada dan Wakada, Calon DPR dan DPRD serta DPD dengan cara ikut kampanye dan memakai atribut PNS atau Partai.

Pengerahan PNS dan penggunaan fasilitas Negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Paslon, mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon.

Lebih lanjut Rasyid menghimbau agar setiap Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan agar taat hukum demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dari KKN dan berkesinambungan dalam menjalankan setiap program yang sudah digariskan.

“Itu dia ke- 3 Pasal yang perlu dibaca dan dingat dengan baik oleh seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) pada jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Karena pelanggaran terhadap Pasal tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat, bahkan jika terbukti menjual dan menggunakan aset Negara tanpa hak, maka masuk ranah ancaman pidana” tegasnya.

“Saya berharap ini bisa di sosialisasikan dengan baik melalui bantuan teman teman Media” tutup Rasyid Assaf Dongoran. JH

Share27Tweet17SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba