IGNews | Dairi – Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIKK, MM melalui Kasi Humas membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana.
Adapun identitas dari pelaku tersebut yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Dairi, SS (28) warga Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara.
Korban Oktavia br Sinaga (23) seorang Bidan warga jalan Jamita Sinaga Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“Waktu terjadinya pencurian dan TKP pada hari Minggu (2/1) silam dijalan Klasen No 01 Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi” jelas Kabid Humas.
“Setelah menerima laporan dari Oktavia br Sinaga bahwa telah terjadinya pencurian terhadap 2 unit Handphone jenis Android miliknya, yang diambil dari dalam kamar tidur di Klinik Santa Martina. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian informasi dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut adalah SS” ucap Kabid Humas.
“Dan Pada hari Selasa (18/1) sekira pukul 18.00Wib, dilakukan penangkapan terhadap pelaku SS, yang saat itu sedang berada di Jalan Sekolah Sidikalang dan dari penguasaan pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa 1 unit Handphone jenis Android milik Saksi Korban. Selanjutnya pelaku SS beserta barang bukti dibawa dan diamankan kekantor Sat Reskim Polres Dairi, untuk dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” tutupnya. Bambang





Discussion about this post