IGNews | Jabar – Advokad Pangihutan Situmorang SH salah seorang pengacara dari para Korban investasi bodong dan beserta rekannya dari Kantor Yogi Muhammad & Partners, beralamat dijalan Benda No 52 Cikalang Tawang, Ketua Yogi Muhammad Rahman SH, MH dan Abdul Rohman SH sudah melakukan pendampingan terkait perkara investasi bodong dan mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota.
Pangihutan yang kerap disapa si pengacara hebat dan populer serta yang ramah pada semua orang saat diwawancara menyampaikan saat ini terlapor sudah berstatus tersangka, korban ada sekitar 300 orang sedangakan kerugian di perkirakan mencapai Rp. 5,7 Milliar dan sudah di lakukan penahanan oleh Reskrim Polres Tasikamlaya Kota berinisial LA (22) warga Ciharashas, Desa Cikarang, Kecamatan Malangbong – Garut, inisial RM (22) warga Sangkali, Desa Cogreg, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikamalaya, Inisial EL (22) warga Kampung Citiis, Desa Cibunar, Kecamatan Malangbong dan inisial E tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan habis melahirkan, Rabu (19/1/2022).
Ditambahkan Pangihutan Situmorang, pendampingan hukum ini secara sukarela namun demikian Kantor Yogi Muhammad berkomitmen akan terus mendampingi terhadap para korban.
“Kami akan terus mendampingi sampai dengan dilakukannya upaya hukum terhadap hal hal yang menjadi objek materi dalam perkara yaitu salah satunya mengenai harta kekayaan” jelas Pangihutan. Lamhot’S





Discussion about this post