Anthon Sihombing: ”Lahan saya SHM No 417 dan SHM No 10 dirampas serta dirusak, akan segera saya laporkan”.
IGNews | Taput – Dugaan perampasan dan pengrusakan lahan terjadi dilokasi pembangunan jalan Lingkar Siborongborong. Dimana lahan milik DR. Capt. Anthon Sihombing yang tidak sengketa telah dirampas/ serobot bahkan terjadi pengrusakan.
“Lahan saya yang sudah Setifikat Hak Milik (SHM) No 417 dan SHM No 10 telah dirampas dan dirusak tembok yang saya buat dilahan saya.Ini merupakan tindakan kesewenang wenangan” ucap Anthon, Minggu (23/1/2022).
Lanjut Politisi Golkar mantan Anggota DPR RI tiga periode mengatakan “Saya akan menempuh jalur hukum ke Polda Sumatera Utara, dimana lahan saya yang sudah memilik SHM dirampas dan dirusak, dimana pada surat Pengadilan Negeri Tarutung No : W2.U6/1417/Hk.02/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 perihal pemberitahuan tentang penitipan uang ganti rugi (konsinyasi),dan Penetapan PN Tarutung No : 1/Pdt.P-Kons/2021/PN.Trt pada tanggal 20 Desember 2021,bahwa PN Tarutung menetapkan sah dan berharga penitipan ganti kerugian sebesar Rp. 1.108.780.525 atas tanah seluas 3.025 meter persegi sebagian dari tanah yang tercatat pada SHM 324 dan 1.188 meter persegi sebagian yang tercatat dari SHM 325″.
“Namun pihak Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara atas pimpinan Rudi Sitorus telah bertanggung jawab bersama Camat Siborongborong atas pengrusakan tembok yang saya dirikan dilahan saya pada SHM 417 dan SHM 10 yang tidak dalam sengketa dan tidak dapat ganti untung” jelas Anthon.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Kabupaten Tapanuli Utara, Welly Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait penetapan PN Tarutung terkait atas permohonan Sekda Taput pada penitipan ganti rugi SHM No 324,325,417 dan 10 ,tetapi SHM No 324 dan 325 yang ditetapkan PN Tarutung namun SHM No 417 dan 10 sudah rampas dan dirusak mengatakan “Tidak ada yang perlu diperdebatkan bila menyangkut selera lae, akan tetapi selera yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
Drs. Indra Simaremare M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan jawaban terkait lahan SHM No 417 dan SHM No 10 yang tidak ikut di tetapkan PN Tarutung namun sudah dirusak dan dirampas.
Juga sama halnya dikatakan Roy Binsar Siahaan SH Lawyer masyarakat terdampak pembangunan jalan Lingkar mengatakan ”Kamis kemarin kita ketemu dengan Sekda Taput Indra Simaremare dan spontanitas kita dikatakan sebagai provokasi atas tuntutan masyarakat atas ganti untung yang terdampak, padahal kita kuasa hukum masyarakat terdampak, juga kita putra dari Desa Lobu Siregar”.
“Pihak Pemkab Taput selalu menyampaikan alasan tidak ada anggaran karena Pandemi Covid- 19, namun untuk warga pemilik lahan yang lain seperti Anthon Sihombing ada penitipan biaya ganti rugi di PN Tarutung. Apakah pihak Pemkab Taput tidak paham atau tidak menjalankan PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012 ?” tanya Roy Binsar.
“Kita akan melakukan somasi tahap pertama serta akan menyurati pihak KPK dan Kejaksaan Agung, masyarakat harus mendapat keadilan dan Kesejahteraan” ucap Lawyer yang kerap terbang antara provinsi.
Lain halnya disampaikan oleh Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Coba kita amati Surat Bupati terkait pernyataan kesiapan lahan tanggal 30 Desember 2020, itu untuk lahan 6.500×13 meter. Dalam arti ukuran atau Volume untuk pengerjaan tahap pertama, nah saat ini tahap kedua Tahun 2021, mana surat Bupati?”.
“Dalam hal ini pihak PPK maupun Kementerian PUPR sepertinya sudah terbohongi, dimana PPK pada kegiatan tahap kedua 2021 memegang surat Bupati pada kegiatan tahap pertama, ada apa atau apa ada dugaan praktek korupsi yang terjadi di kegiatan jalan Lingkar Siborongborong?” Djonggi tanya kembali. Freddy Hutasoit





Discussion about this post