DR. Capt. Anthon Sihombing: ”Sepertinya pembohongan publik telah terjadi, kapan saya diajak nembahas ganti untung harga hahan?”
IGNews | Taput – Perbincangan terkait pembebasan lahan jalan lingkar (Ring Road) Siborongborong semakin hangat, dimana pengalihan issu perbincangan ganti untung telah diputar melalui pembahasan tentang nilai ganti untung lahan milik DR. Capt. Anthon Sihombing.
“Nampak ada permainan setelah di goyang pak Anthon Sihombing terkait lahannya dirampas oleh pihak Pemkab Taput, sehingga masyarakat pemilik lahan menuntut ganti untung lahannya kembali setelah ganti untung pak Anthon Sihombing telah dititip di Pengadilan Negeri Tarutung” ucap Deddy Sihombing.
Lanjut Deddy mengatakan “Sebaiknya permasalahan ini harus ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dimana dugaan korupsi telah tercium setelah adanya transfer dana ganti untung dengan dua nomenklatur yang berbeda, ada yang dititip di Pengadilan ada yang sudah transfer langsung kepada masyarakat”.
Demikian juga DR. Capt. Anthon Sihombing mengatakan ”Sepertinya pihak Pemkab Taput mengalihkan issu ganti untung menjadi nilai harga ganti untung, sebab kita tidak pernah membahas tentang nilai ganti untung, bahkan nilai lahan saya yang terdampak pada pembangunan jalan lingkar tim Apraisal yang menghitung, itupun kata pihak Pemkab tanpa saya ketahui selaku pemilik lahan, dan kapan saya di ajak membahas ganti untung lahan saya?”.
“Lahan saya Sertifikat Hak Milik (SHM) No 417 dan SHM No 10 tidak ikut dalam sengketa, namun pihak Pemkab menitip dana ganti untungnya ke PN Tarutung, apakah ini bukan tindakan konyol, seharusnya pihak Pemkab membuat permohonan kepada saya, ini malah menitip ganti untung lahan yang tidak bermasalah” ujar Anthon Sihombing.
“Tindakan kesewenang wenangan sepertinya telah terjadi, ada yang dapat ganti untung ada yang tidak, sebab PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012 tidak sepenuhnya dijalankan, sehingga terjadilah permasalahan, seperti jalan lingkar yang dikerjakan, bayank tikungannya” cetus Anthon.
“Untuk itu, dalam waktu dekat saya akan membangun dilahan SHM No 417 dan SHM No 10 yakni sasana tinju dan kandang ternak sebab saya punya hak pada lahan saya sendiri” tegas Anthon Sihombing.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremarem M.Si menyampaikan pada konfresi Pers dikantor Bupati pada hari Senin (24/1) dikatakan Anthon Sihombing meminta ganti untung senilai Rp. 2,5 Milar.
Ir. I. Djonggi Napitupuli selaku Direktur IP2 Baja Nusantara dalam tanggapanya menjelaskan “Sebaiknya proses hukumlah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebab ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi atas pembebasan lahan. Untuk sosialisasi saja kepada masyarakat terdampak pembangunan jalan lingkar menelan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)”.
“Pembangunan jalan lingkar (Ringroad) Toba tidak ada pernah demikian, tetap berpedoman pada PP 19 Tahun 2021 dan UU No 2 Tahun 2012 dan untuk pembebasan lahan jalan lingkar Siborongborong sepertinya harus dipertanyakan kembali pakai PP dan UU mana” ungkap Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post