IGNews | Simalungun – Proyek Tembok Penahan Tahan (TPT) yang berada di areal perswahan tepatnya di belakang Gereja Katolik santo Josep Stasi Laras II, Nagori Laras, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sampai saat ini tidak selesai dikerjakan.
Anehnya Pangulu Nagori Laras II, Dorsabarta Silalahi ketika diminta keterangan menjelaskan bahwa proyek tersebut sudah pengembalian, sungguh ironis adanya pengembalian pada tahun 2021 padahal sudah berlalu tahun anggaran selama 3tahun hal ini membuat adanya upaya atau niat untuk melakukan penyimpangan uang negara sehingga sanksi pengembalian anggaran bukanlah menghilangkan pidana tetapi hanya untuk meringankan.
“OOO…itu sudah pengembalian kita itu Lae..hasil pemeriksaan dr inspektorat..” jelas Dorsabarta melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/2/2022).
Namun informasi didapat Indigonews, Nagori Laras II melakukan pengembalian kerugian negara bukan proyek DD Tahun Anggaran 2018 tetapi ada juga proyek parit pasangan yang lain pengerjaanya banyak kejanggalan dan merugikan uang negara.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengatalan dengan tegas bahwa Inspektorat Simalungun harus melanjutkan temuan tersebut ke Kejaksaan maupun ke pihak Kepolisian karena perlu diketahui bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta atau tidak menghapus Pidana, Kamis (3/2/2022).
“Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) serta penjelasannya dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud” jelas Syamp.
“Merujuk pada pasal 2 UU 31/1999 serta penjelasannya, antara lain diketahui bahwa unsur dapat merugikan negara dalam tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat. Dengan demikian, suatu perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi” tutur Syamp.
Diakhir wawancara, Syamp menegaskan akan menyurati Inspektorat Simalungun untuk meminta alasan hal pengembalian kerugian negara yang dilakukan Nagori Laras II tidak lanjutkan ke pihak penegak hukum. Tim





Discussion about this post