IGNews | Taput – Mendengar dan melihat siaran langsung konfresi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 2 Pebruari 2022 atas penahanan tersangka eks Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto oleh KPK. Ia menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN). Noervianto memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini diungkapkan Ir. I. Djonggi Napitupulu meniru perkataan Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
“Setelah kita menjejaki sejumlah kegiatan PEN TA 2020, banyak kegiatan yang tidak memiliki jejak digital di LPSE/ ULP sehingga muncul dugaan praktek korupsi, yakni adanya penjualan sejumlah paket kegiatan kepada oknum perangkat desa dan kepala desa dengan pembayaran fee didepan” ucap Djonggi.
“Pembayaran fee didepan diduga kuat untuk upaya pemberian suap kepada Dirjen Kemendagri atau sejumlah oknum di Kemendagri sehingga Kabupaten Tapanuli Utara dapat tambahan pinjaman PEN TA 2021 sebesar Rp. 73 Miliar, dimana sebelumnya dapat pinjaman sebesar Rp. 326 M TA 2020” tambah Djonggi.
Lanjut Djonggi mengatakan “Apa peristiwa yang terjadi pada Pemkab Kolaka Timur patut kita duga kuat itulah yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, sebab adanya persyaratan yang diminta oleh Mochamad Ardian mengenai pemberian uang secara bertahap yakni 1 % saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; 1 % saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu; dan 1 % saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur”.
“Untuk itu kita harapkan kepada pihak KPK agar juga mendalami, apakah ada dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara,dimana dugaan ini terindikasi kuat oknum dikemendagri punya hubungan dekat dengan oknum pejabat Kabupaten Tapanuli Utara” harap Djonggi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare M.Si yang kerap bersama Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si saat pengajuan pinjaman PEN, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait apakah Kabupaten Tapanuli Utara tidak ada melakukan pemberian suap kepada oknum di Kemendagri untuk pengajuan pinjaman PEN TA 2020 dan TA 2021. Freddy Hutasoit





Discussion about this post