IGNews | Taput – Dugaan korupsi atas penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 senilai Rp. 326.670.000.000 oleh Kabupaten Tapanuli Utara cukup sangat jelas, dimana perjanjian pihak pertama PT. Sarana Multi Insfratruktur (SMI) dengan pihak kedua Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dilanggara oleh pihak kedua. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada Indigonews, Senin (7/2/2022).
Pada lampiran kegiatan dalam perjanjian antara pihak pertama dengan pihak kedua di Notaris Liestiani Wang SH, M.Kn pada tanggal 23 Oktober 2020, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemungkiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Utara di alokasikan dana PEN sebesar Rp. 65.500.000.000 untuk perbaikan jalan lingkungan dan PSU Pasar. Namun kenyataannya ada kegiatan pembangunan lampu hias dengan menelan biaya miliaran rupiah.
“Ini patut kita duga merupakan modus praktek korupsi, dimana waktu menghabiskan anggaran Rp. 65.500.000.000 dengan waktu dua bulan, sehingga anggaran dipergunakan tidak tepat sasaran, tidak ada hubungannya dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)” jelas Djonggi.
Lanjut Djonggi Napitupulu mengatakan “Pada perjanjian antara pihak pertama dengan pihak kedua pada pasal 2, bahwa tujuan pinjaman telah di uraikan, namun nyatanya lari dari uraian perjanjian. Ada apa atau apa ada dugaan suap yang harus di tutupi di Kemendagri?”.
Bukan hanya itu, bahwa ada juga dugaan dilakukan pemotongan pajak, dimana pada Pasal 16 terkait Pajak dan Biaya dituliskan ”Pihak kedua harus melakukan semua pembayaran berdasarkan perjanjian bebas dari segala biaya yang timbul sekarang atau dimasa yang akan datang, tanpa adanya pemotongan pajak, pungutan atau perubahan serupa lainnya yang dikenakan berdasarkan peraturan/ ketentuan yang berlaku, kecuali jika pemotongan pajak diwajibkan secara hukum.
“Jika pihak kedua diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak oleh peraturan perundang undangan yang berlaku, jumlah pembayaran yang di tagihan kepada pihak Kedua akan ditambahkan hingga suatu jumlah” terang Djonggi dengan uraian perjanjian.
“Untuk itu, kita akan lengkapi semua berkas perjanjian sebelum kita berangkat minggu ini menuju Kantor Gedung Merah Putih dan Kejaksaan Agung guna penyelamatan uang Negara” tegasnya.
Terkait dugaan pemotongan pajak atas kegiatan dari pinjaman PEN TA 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare M.Si juga belum bersedia memberikan jawaban melalui WhatsAppnya terkait pada perjanjian Pihak PT. SMI dengan Bupati Tapanuli Utara di Notaris Liestiani Wang SH ,M.Kn apakah dibenarkan melakukan pemungutan Pajak atas kegiatan pinjaman PEN TA 2020 yang di keluarkan dan ditanda tangani pada 23 Oktober 2020?.
Demikian juga Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si belum memberikan jawaban melalui WhatsAppnya terkait perjanjian Pihak PT. SMI dengan Bupati Tapanuli Utara di Notaris Liestiani Wang SH, M.Kn apakah dibenarkan melakukan pemungutan Pajak atas kegiatan pinjaman PEN TA 2020 yang di keluarkan dan ditanda tangani pada 23 Oktober 2020?. Freddy Hutasoit





Discussion about this post