IGNews | Sidikalang – Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas, IPTU Donni Saleh menerangkan perkembangan kasus dugaan kepemilikan sabu di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Kabupten Dairi – Sumatera Utara, Rabu (9/2/2022).
Diterangkan, jumlah tersangka kasus dimaksud menjadi 3 orang, BSS (35), BTT (32) dan IK (28). BSS dan BTT tercatat beralamat di Juma Sianak sedang IK adalah penduduk Jalan Air Bersih. Ketiganya diringkus pada hari yang sama, Sabtu (5/2/2022)
Donni menyebut, BSS dan BTT ditangkap terpisah di pinggir jalan fi kampungnya sedang IK diciduk di Jalan Runding. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku bahwa barang bukti diperoleh dari IK.
“2 tersangka mengaku barang bukti diperoleh dari IKK” kata Donni. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi Sitorus dan tim.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah telepon selluler dan 6 plastik klip transparan diduga sabu dengan timbangan kotor 1,10 gram. Bambang





Discussion about this post