IGNews | Tarutung – Atas dugaan ‘abuse of power’ sehingga adanya mal- administrasi yang dilakukan Kepala Biro (Kabiro) AUAK IAKN Tarutung, Profesor Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, P.dh secara resmi menyurati Kepolisin, Kemneterian dan instansi terkait.
Dalam surat pengaduanya, Prof. YLH dengan jelas menyampaikan Dr. Jon K Kadang SE, M.Si telah berupaya mengambilalih dan mengintervensi wewenang Rektor IAKN Tarutung, Prof. Lince Sihombing M.Pd.
Prof. YLH menerangkan bahwa Dr. Jon K Kadang harus memahami tupoksinya yang tidak terdaftar sebagai Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAKN Tarutung sehingga tidak berhak membubuhkan tanda tangan dan cap jabatanya dalam surat hasil notulen rapat panitia.
Dengan adanya mal- administrasi terjadi sehingga adanya dualisme kepemimpinan IAKN Tarutung. Freddy Hutsoit





Discussion about this post