IGNews | Taput – Bahwa dugaan ijazah palsu ini sudah menjadi buah bibir di masyarakat Tapanuli Utara dan sudah mencoreng pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara.
“Bahwa klien kami sebagai warga Tapanuli Utara yang juga notabenenya Alumni Fakultas Hukum Darma Agung Medan, meminta ataupun memohon kepada Bupati untuk membentuk Kembali tim penyelidikan yang sempat terbentuk pada tahun 2016 – 2017 namun bubar ditengah jalan tanpa adanya alasan yang jelas, apakah penyebabnya? Pekerjaan itukah yang belum dianggarkan, atau ada masalah pribadi dari penanggungjawab di dalam tim tersebut?” tanya Roder Nababan SH Pengacara Mahkamah Konstitusi itu kepada reporter Indigonews baru baru ini.
“Bahwa jikalau tim tersebut dibentuk sekarang, sangat berdampak baik bagi lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara karena memiliki ASN yang berkualitas dan juga memastikan bahwa semua ASN yang ada di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara bersih atau jelas secara administrasi selama duduk di kursi perkuliahan tidak serperti isu isu yang berkembang di kalangan masyarakat dan menjadi buah bibir yang negative” jelasnya.
“Bahwa kami meminta, setelah terbentuknya tim tersebut alangkah baiknya Bapak Bupati sebagai Pembina ASN, memberikan mandat kepada Sekretaris Daerah sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) untuk dapat kiranya memberikan pengawasan melekat atau waskat terhadap tim penyelidikan/ verifikasi Ijazah ASN di Kabupaten Tapanuli Utara” harapnya.
“Bahwa kami percaya dengan adanya campur tangan langsung dengan tim tersebut dan sudah mengeluarkan anggar untuk pembentukan tim tersebut akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam system verifikasi ijazah ASN di Kabupaten Tapanuli Utara sesuai dengan yang tersirat di dalam Visi Misi Bupati Kabupaten Tapanuli Utara akan membuat tata kelola Pemerintahan yang baik di Kabupaten Tapanuli Utara” terangnya.
Lanjut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah Roder Nababan mengatakan “Kita telah menyurati pihak PD- Dikti Wilayah 1 Sumatera Utara dan Universitas Dharma Agung terkait data perkuliahan Manoras Taraja di Fakultas Hukum Universitas Dharma Agung”.
Lain halnya dikatakan Profesor Yusup Leonard Henuk Ph.D mengatakan ”Sekalian sama dugaan pemakaian gelar palsu Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan saja dibuka, agar Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara semakin bagus”.
“Kita saat ini menunggu surat dari Gubernur Sumatera Utara terkait klarifikasi atas dugaan pemakaian gelar Drs Bupati Tapanuli Utara yang diteruskan oleh pihak Kemendagri yang sebelumnya disurati oleh Ombudsman atas laporan saya” tegas Profesor Yusup Leonard Henuk. Freddy Hutasoit





Discussion about this post