IGNews | Taput – Profesor Yusuf Leonard Henuk Ph.D kepada reporter Indigonews mengatakan “Pertama tama, saya sebagai seorang Kristiani yang mengabdi di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung merasa sangat terbeban dengan ulah dan atau tindakan sembarangan/ semberono dari Kepala Biro AUAK Tarutung, Dr. Jan K. Kadang SE, M.Si yang bagi saya sudah jelas melalukan “abuse of power” lewat tindakan “maladministrasi” dalam lingkungan IAKN Tarutung dalam berupaya keras mengambil alih dan atau menginterversi wewenang Rektor IAKN Tarutung Prof. Lince Sihombing M.Pd sehingga bagi semua umat Kristiani, kami semua diingatkan untuk berani menyatakan/ melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh sesama kami sesuai yang tertulis dalam Yehezkiel 3: 18″.
“Saya juga tegaskan bahwa saya berjuang adalah sematamata untuk cari kebenaran bukan pembenaran, karena saya menyadari dengan mencari kebenaran, maka kesalahan dalam diri bisa diperbaiki. Namun jika mencari pembenaran, maka kesalahan pada diri akan semakin bertambah parah” ucap Profesor Yusup Leonard Henuk Ph.D
Sebagai Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung, Dr. Jan K. Kadang SE, M.Si seharusnya menyadari dan memahami tupoksinya, karena jelas jelas namanya tidak tercatum dalam pembentukan panitia penjaringan rektor sesuai Surat Keputusan Rektor IAKN Tarutung Nomor 337 Tahun 2021 Tanggal 09 Desember 2021 dibawah ini: 1). Luhut Mawardi Sihombing SH, MH, 2). Dinar Marlinang Situmorang M.Kn bersama anggota 3). Fonorotodo Laia M.Pd, 4). Morina Erika Hasibuan S.PAK, M.Pd, 5). Cansui Siregar M.Pd.K, 6). Dr. Liyus Waruwu M.Th dan terakhir 7). Dr. Elsina Sihombing M.Pd.
Pada kenyataannya, Lanjut Profesor Yusup, Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung, Dr. Jan K. Kadang SE, M.Si telah melanggar ketentuan yang jelas jelas diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag Nomor 447 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pejaringan, Pemberian Pertimbangan, Penyelesaian dan Pengangkatan Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri Pada Kementerian Agama, Bab III Bagian A Panitia Penjaringan butir 5: “Syarat untuk menjadi panitia adalah sebagai berikut: c. independent, d. berintegritas dan f. tidak memiliki konflik kepentingan”.
Oleh karena itu, sudah selayaknya Kepala Biro AUAK Tarutung, Dr. Jan K. Kadang SE, M.Si tidak berhak membubuhkan tanda tangan dan cap jabatannya dalam Surat Nomor: 06/Ikn.01/PPBCR/I/2022, Tanggal 13 Januari 2022 perihal Hasil Notulen. Freddy Hutasoit





Discussion about this post