IGNews | Lingga – Aneh Sekretaris Desa (Sekdes) Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga – Kepri, Jarfin Sujarno blokir WhatsApp reporter Indigonews hanya karena konfirmasi terkait RPJMDes dan keberadaan Kepala Desa.
Perbuatan Sekdes seraya tidak mengindahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal ini menunjukkan bahwa pejabat Desa di Kabupaten Lingga tidak memahami kemerdekaan pers.
Hal unik juga diperlihatkan Kepala Desa Cempa dan Ketua BPD yang selalu diam dan diam bila dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa maupun RPJMDes dan APBDes.
Bermula, reporter Indigonews mempertanyakan keberadaan Kepala Desa “Pak Kades kapan pulang?”.
Sekdes dengan cepat menjawab tidak mengetahui, dengan penasaran reporter Indigonews kembali mempertanyakan “Apakah pak Kades dinas luar daerah, jika dinas luar mana surat dinasnya..?”.
Sekdes menjawab “Kalau itu saya tidak tau bang, kemarin saya ikut seleksi”.
Padahal pada tanggal 4 Februari 2022, dengan jelas mengeluarkan surat keterangan tidak mampu menjabat sebagai Sektaris Desa Cempa bernama Jarfin Sujarno. Dengan seiring surat itu Kepala Desa Cempa tidak ada di Desa Cempa menurut dari sumber terpercaya, bahwa Jarfin Sujarno telah menjabat sebagai Sektaris Desa sebelum Kades berangkat ke luar daerah dan setelah puluhan hari baru pulang ke Desa.
Setelah pertanyaan yang masih wajar dilayangkan saat itu juga Sekdes memblokir WhatsApp reporter Indigonews.Perlu diketahui Jarfin Sujarno nyata telah melanggar UU 40 Tahun 1999 tentang pers BAB VIII, Pasal 18 yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000”. Fauzan





Discussion about this post