Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Kader DPC Permahi Medan saat melakukan diskusi, Rabu (16/2).

Kader DPC Permahi Medan saat melakukan diskusi, Rabu (16/2).

DPC Permahi Medan Tanggapi Isu Izin Pertambangan Batu Andesit di Desa Wadas dan Tindakan Represif Aparat

Indigonews.id
16 Februari 2022 | 20:56 WIB

IGNews | Medan – Belakangan ini pertambangan batu andesit yang nantinya akan digunakan sebagai bahan material pondasi bendungan Bener yang merupakan Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 Tentang “Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah”.

Hal ini turut mengundang banyaknya reaksi masyarakat setempat ataupun luar daerah Jawa Tengah, baik organisasi masyarakat, Mahasiswa, Politisi, LSM, LBH, Politisi hingga ke individu rakyat untuk memberikan andil atau hanya sebatas komentar.

DPC Permahi Medan (Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Medan) yang merupakan wadah berdinamikanya Mahasiswa Hukum dalam lingkup area Medan turut melakukan diskusi terpusat di Sekretariat DPC Permahi Medan beralamat dijalan Sei Bengawan Nomor 100, Medan – Sumatera Utara, dalam menentukan sikap terhadap kejadian yang menimpa masyarakat Desa Wadas baru baru ini, Rabu (16/2/2022).

Banyak isu yang disorot disini, Isu beredar dapat dibagi dua yang pada dasarnya memiliki ranah tata hukum yang berbeda yaitu mengenai perizinan pertambangan batu Andesit yakni IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ada dalam, AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) yang ada dalam ranah Hukum lingkungan.

Berikutnya dapat dibagi dua mengenai Pelanggaran HAM yang memiliki ranah Hukum Pidana.

Dalam Isu yang beredar terdapat tindakan aparat Kepolisian setempat yang menurunkan jumlah personil yang dinilai terlalu berlebihan dan memiliki alat persenjataan lengkap sehingga mengundang kecemasan hingga berujungnya adanya rasa intimidasi yang diterima oleh masyarakat warga desa wadas, lalu adanya pengukuran lahan yang diklaim masyarakat setempat sebagai lahan milik warga sehingga warga tidak terima lalu mengundang kemarahan warga.

Dalam diskusi ini dan mungkin dalam pendalaman yang dilakukan masyarakat terdapat kesulitan untuk memperoleh informasi yang netral dan aktual.

Jika mengacu pada isu yang beredar dan membedahnya dengan pemahaman Hukum yang dimiliki oleh kader DPC Permahi Medan, terdapat ketimpangan mengenai Amdal. Pengaturan Amdal terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.

Dalam dasar hukum tersebut setiap kegiatan yang memiliki indikasi pengubahan, eksploitasi, kegiatan potensial menimbulkan pemborosan, mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA, introduksi hewan dan jasa renik, pembuatan bahan hayati dan non hayati, penerapan teknologi yang berpotensi besar mempengaruhi lingkungan hidup dan mempengaruhi ketahanan negara diwajibkan memiliki Amdal untuk memperoleh Izin Lingkungan.

Jika dikaitkan dengan poin poin tersebut maka sewajibnya kegiatan pertambangan quarry batu andesit di Desa Wadas memiliki Analisis Dampak Lingkungan.

Informasi yang beredar dimedia massa bahwa AMDAL yang digunakan adalah AMDAL proyek bendungan Bener, bukanlah AMDAL khusus kegiatan pertambangan di Desa Wadas.

Namun menurut Menteri POLHUKAM, Mahfud MD bahwa AMDAL pada kegiatan tersebut sudah aman. Pernyataan tersebut dinilai sangat subjektif, seharusnya adanya perincian oleh Mahfud MD sangat diperlukan untuk mencegah adanya pihak yang memprovokasi jika benar bahwa AMDAL sudah “aman”.

Mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mengatur tentang Izin Usaha Pertambangan. Izin Usaha Pertambangan yang didefinisikan dalam Undang undang Nomor 4 Tahun 2009 “IUP adalah Izin Untuk Melakukan Usaha Pertambangan”.

Dalam konteks pertambangan batu andesit yang terdapat di Desa Wadas sewajibnya memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk pelaksanaan segala kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Sedangkan dalam Isu yang beredar bahwa Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo, IUP belum dimiliki sama sekali oleh kegiatan ini.

Dalam penelusuran, terdapat Surat Bebas Izin yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM yang bernomor T/178/MB.04/DJB.M/2021. Surat ini membebaskan kewajiban pengurusan izin kegiatan pertambangan tersebut.

Dalam hal ini posisi kekuatan hukum surat bebas izin yang dikeluarkan mengundang tanda tanya, selain itu surat bebas izin terkesan bahwa proyek tersebut tidak perlu serangkaian proses peninjauan yang diatur dalam dasar hukum mengenai IUP. Seharusnya peninjauan sangat diperlukan mengingat dampak terhadap lingkungan yang belum diketahui.

Selanjutnya mengenai tindakan represif juga menjadi sorotan Kader DPC Permahi Medan. Isu dan informasi dari media massa yang beredar bahwa pengamanan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian sangat berlebihan terkait penurunan aparat yang berjumlah ± 250 personil.

Untuk menangapi isu ini, kader DPC Permahi Medan menganalisa terkait ketidaksinambungan antara Perkap No.1 Tahun 2009 terkait Asas Nesesitas yang terdapat dalam Pasal 3, huruf b yang berbunyi “ bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota POLRI, sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/ penderitaan yang berlebihan.”

Menyimak pasal ini aparat kepolisian seharusnya dapat menggunakan kekuatan aparat, namun harus menyesuaikan dengan ancaman yang ada.

Dalam informasi yang beredar bahwa sebenarnya pendampingan pengamanan dilakukan untuk pengukuran lokasi pertambangan batuan Andesit yang dilakukan Oleh BPN.

Jika benar faktanya demikian, maka dapat diragukan bahwa ancaman yang terdapat dilapangan memerlukan pengamanan dengan aparat yang berjumlah ± 250 personil dengan peralatan persenjataan lengkap. Hal ini dapat mengintimidasi psikis warga sehingga mengundang tindakan anarkis.

Selanjutnya asas Preventif dalam Pasal 3 huruf e Perkap No. 1 Tahun 2009 yang berbunyi “bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mengutamakan pencegahan”.

Pencegahan yang dilakukan oleh aparat dapat dipertanyakan, terkait adanya informasi korban penganiayaan yang secara logika mungkin tidak diperlukan dalam hal pengamanan yang demikian. Kemudian, Asas Masuk Akal (Reasonable) yang terdapat dalam Pasal 3 huruf f yang berbunyi “bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat”.

Perlakuan aparat dari informasi yang beredar bahwa aparat membawa persenjataan lengkap, menurunkan aparat berjumlah ± 250 personil menurut Kader DPC Permahi Medan kurang mempertimbangkan bagaimana situasi dan bagaimana seharusnya aparat mengambil tindakan.

Selain itu Pemerintah perlu mengambil sikap terkait hal ini, terutama KAPOLDA Jawa Tengah. Mengapa demikian? Karena kesimpangsiuran dapat memprovokasi pihak pihak diluar daerah desa wadas apabila adanya klaim bahwa kekerasan memang tidak separah yang diberitakan oleh media.

Isu Penangkapan dan penahanan warga juga menjadi perhatian Kader DPC Permahi Medan, pasalnya adanya informasi yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dengan praduga oleh Aparat Kepolisian setempat yang sangat luas mengenai adanya warga yang memegang dan menyimpan senjata tajam yang sebenarnya hanya digunakan untuk membuat besek.

Padahal sesuai pedoman penangkapan dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pihak penyelidik (Kepolisian) hanya diberikan kewenangan penangkapan oleh penyidik.

Selain itu alasan penangkapan pun hanya diperbolehkan jika sudah ada “cukup bukti” (dalam Pasal 17 KUHAP). Frasa “cukup bukti” dapat diinterpretasikan melalui apa yang dituliskan dalam pasal 184 KUHAP bahwa penangkapan dapat dilakukan jika sudah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah.

Hal ini perlu dipedomani oleh penyelidik untuk meniadakan subjektifitas dalam melakukan penangkapan mengingat proses dalam Hukum Acara Pidana adalah objektif dan tetap menghargai HAK Asasi Manusia tersangka atau terdakwa.

Menurut Kader DPC Permahi Medan dalam isu pertambangan Desa Wadas, sebenarnya jika menggunakan sudut pandang ilmu hukum. Banyak yang harus dikaji yakni dari segi perizinan lingkungan, HAM, Kode etik kepolisian, agraria dan sebagainya.

Hal ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengkajinya, mengingat banyaknya kendala mulai dari subjektifitas wartawan dalam menulis media, ketidaksesuaian dengan penjelasan pemerintah dan sebagainya.

DPC Permahi Medan berusaha memandang peristiwa ini se objektif mungkin, maka dari itu DPR sebaiknya dapat mengusut tuntas terkait perizinan dan ketimpangan pengadaan kegiatan pertambangan di Desa Wadas. Red

Share73Tweet46SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba