IGNews | Taput – Polemik dilingkungan IAKN Tarutung, atas adanya intervensi maupun oknum yang sewenang wenang menggunakan jabatan tidak sesuai tupoksinya dalam penjaringan calon rektor.
Profesor Yusuf Leonard Henuk yang akrab disapa Prof. YLH kepada reporter Indigonews menyatakan statmen “Sobat se- IAKN Tarutung, betapa sombongnya Kepala Biro (Kabiro) AUAK Tarutung, Dr. Jan K. Kadang, SE, M.Si yang sakingnya sombong dengan jabatannya menganggap enteng Prof. YLH: “Anda bukan siapa siapa di Kemenag RI”. Akibatnya, saya langsung ketemu Kapolres Taput antar ‘Surat Bohong’ soal alasannya mengintervensi Panitia Penjaringan Balon Rektor IAKN Tarutung”.
“Karena 3 alasan bodoh mencoret nama Prof.YLH : 1). Umur, 2). Manajerial dan 3). Homebase. Prof.YLH telah buktikan saat pemeriksaan di Polres Taput (https://indigonews.id/2022/02/16/polres-taput-tanggapi-laporan-pengaduan-prof-ylh-dugaan-penipuan-penyalahgunaan-jabatan-dan-kewenangan/) bahwa ‘Dr. Kadang Pembohong’, karena ke- 3 alasan mencoret nama saya tidak benar sama sekali. Orang sombong harus dilawan biar bisa sadar tak sombong karena jabatan” jelas Prof. YLH.
“Terima banyak kepadaKepala Biro AUAK Tarutung, Dr. Jan K. Kadang SE ,M.Si akhirnya menyatakan pada tanggal 20 Februari 2022 via WhatsApp bahwa nama saya dicoret dan/atau tidak diloloskan oleh Panitia Penjaringan sebagai Calon Rektor IAKN Tarutung (2022 – 2026), karena menurut Dr. Jan K. Kadang SE, M.Si didasarkan pada 3 hal pokok diantaranya Umur, Managerial dan Homebase. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, perkenankanlah saya memberikan klarifikasi sekaligus melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara yang telah memanggil saya untuk memberika klarifikasi sesuai Surat Undangan Nomor: B/27/II2022/Reskrim Tanggal 14 Februari 2022 guna proses hukum” jelas Prof. YLH dalam surat terbukanta.
“Umur : Saya memenuhi persyaratan khusus bagi Profesor dan Lektor Kepala yang diatur Pasal 3 huruf b PMA Nomor 68 Tahun 2015: Pasal 3 huruf b Khusus ayat 2: “memiliki jabatan fungsional Profesor bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi” pungkas YLH.
“Manajerial: saya memiliki surat keteragan dari pihak UNDANA di Kupang yang menegaskan bahwa “Saudara Prof.Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D adalah benar menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLHSA) periode 2003-2007 berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNDANA Nomor : 82 PL 2003 Tanggal 28 Agustus 2003” beber YLH.
“Homebase: Saya telah sah sebagai Pegawai Kementerian Agama yang berhomebase di Program Studi Manajemen Pendidikan Kristen, Pascasarjana, IAKN Tarutung” tutup YLH. Freddy Hutasoit





Discussion about this post