IGNews | Dairi – Pria paruh baya berinisial JS (48) warga Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara pada hari Selasa malam (22/2/2022) sekira pukul 23.00 Wib diringkus Sat Res Narkoba Polres Dairi di tempat kost kosan milik marga Sihombing beralamat dijalan Medan Sidikalang Desa Silalahi I, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi.
Plh. Kasat Res Narkoba Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba SH, MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh mengatakan penangkapan JS atas Informasi dari masyarakat, apalagi saat ini Sat Resnarkoba Polres Dairi sedang gencar melaksanakan Ops Antik Toba 2022.
Diduga, JS tersebut tengah mengedarkan sabu kepada warga masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian, terlihat dari barang bukti yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Dairi berupa serbuk putih diduga sabu dan timbangan elektrik.
Adapun barang bukti yang turut diamankan 5 buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 4,84 gram dan berat netto 4,24 gram, 2 buah kaca vyrex bekas sisa pembakaran sabu seberat 2,46 gram.
Dari kost kosan telah diamankan 7 orang diantaranya JS selaku pengedar sabu beserta 3 orang laki laki dan 3 orang wanita yang tinggal bersebelahan dengan kamar kost tersangka.
Adapun ke 3 orang pria yang turut diamankan adalah; SS (33) warga Desa Lingga Raja II, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi sesuai hasil test urine positif pengguna narkoba; FKP (25) warga Desa PegaganJulu I, Kecamatan Sumbul hasil test urin negatif narkoba; FL (28) warga Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis sesuai hasil test urine positif menggunakan narkoba.
Dan 3 orang wanita yang turut diamankan adalah; LM (36) warga Kelurahan Sei Mencirim, Kabupaten Drliserdang hasil test urine positif pengguna narkoba; TFS (30) warga Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan hasil test urine positif pengguna narkoba dan RDN (25) warga jalan Helvetia Medan hasil test urine tidak pengguna narkoba.
Terhadap ke 4 orang urine positif narkoba yang diamankan akan dilakukan assesment ke BNN Kabupaten Karo dan terhadap 2 orang yang hasil test urine negatif akan dikembalikan kepada keluarganya.
Kronologi penangkapan berawal pada hari Selasa (22/2/2022) sekira pukul 22.45 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di daerah jalan Sidikalang – Medan Desa Silalahi III, Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi tepatnya di Kost kosan milik marga Sihombing.
Selanjutnya team yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi, IPDA M. Fahri Afrizal SH melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib team melakukan penangkapan terhadap JS dari dalam kamar kost kosan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, dari dalam kamar kos yang ditempati oleh tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip transparan berisi sabu, 2 buah kaca vyrex bekas sisa pembakaran sabu dan 1 buah timbangan electrik.
Setelah dilakukan interogasi, JS mengakui mendapatkan atau membeli sabu dari seseorang di Medan berinisial RD saat ini menjadi DPO.
JS juga mengakui bahwa di kamar sekitarnya adalah pengguna sabu, sehingga team melakukan penggeledahan di seluruh kamar dan penghuni kost kosan, namun team tidak ada menemukan barang bukti lainnya sehingga team mengamankan 6 orang penghuni kamar untuk dilakukan tes urine di laboratorium RSU Sidikalang.
Selanjutnya tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya. Bambang





Discussion about this post