IGNews | Toba – Kegiatan lanjutan perkerasan jalan Sampuran Dusun III, Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp. 134.537.936 bersumber dari Dana Desa TA 2021 terindikasi Korupsi. Kegiatan Perkerasan tersebut sepanjang 216 meter dan lebar 4 meter. Hal tersebut diutarakan Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews saat dijumpai di Balige, Kamis (24/2/2022).
Djonggi membeberkan satu persatu indikasi permainan korupsi di Desa itu, yang diduga Oknum SS selaku Kepala Desa Aek Bolon Julu, Oknum WS sebagai Bendahara Desa, dan Inspektorat serta Dinas PMD Kabupaten Toba pasti mengetahui hal permainan dugaan korupsi itu, namun dibiarkan dan patut diduga adanya setoran dari Desa Ke Instansi Inspektorat dan PMD Toba.
Indikasi Korupsi dalam kegiatan yakni, seperti diketahui dari RAB yang dibuat bahwa bahan batu belah 15/20 dengan jumlah 26 m3 , dengan harga satuan sebesar Rp. 289.900 m3 , jumlah Total sebesar Rp. 7.537.400.
Kenyataan bahan batu itu dibeli sejumlah 11 m3 dan kemudian untuk menutupi bahan batu agar terpenuhi 26 m3 sesuai RAB, diambil dari sisa pembelian bahan batu TA 2020. Artinya dari bahan batu belah 15/20 sudah dikorupsi sebesar Rp. 4.384.500.
Bukan itu saja, dari upah ekerja jumlah 332 HOK dengan honor satu HOK di biayai Rp. 100.000/ hari dengan jumlah harga sebesar Rp. 33.200.000. sesuai RAB. Kenyataannya dilapangan sesuai pengakuaan salah seorang Team Pengelolah Kegiatan (TPK) bahwa yang bekerja dilapangan hanya tiga orang dan kadang lima orang.
Dan kemudian sesuai pengakuan dari salah seorang Team Pengelolah Kegiatan (TPK) bahwa pekerjaan perkerasan itu selesai dikerjakan dalam tempo 20 hari saja. artinya jika dibuat rata rata lima orang pekerja setiap hari dalam waktu 20 hari berarti 100 HOK x 100.000 = Rp. 10.000.000 jadi dugaan korupsi sebesar Rp. 13.200.00.
Bukan itu saja masih banyaknya dibuatnya penggelembungan dana seperti sewa mesin gilas 3 Roda 8 – 10 Ton dipakai 60 jam dengan harga Rp. 191.300.000/ jam = Rp. 11.478.000. sesuai RAB, Kenyataannya dipakai hanya beberapa Jam.
Bukan itu saja sangat ironisnya salah seorang dari Lima orang dalam Team Pengelolah Kegiatan (TPK) sampai berita ini di ekspos belum menerima upah kegiatan tersebut sebesar Rp. 375. 000.
Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2 Baja Nusantara mengharapkan Inspektorat Kabupaten Toba agar lebih Profesional dalam hal ini.
Oknum WS Bendahara Desa Aek Bolon Julu yang berurusan dengan dana proyek maupun terkait RAB atau upah TPK saat dikonfirmasi, belum ada jawabannya melalui WhatsApp.
Kemudian Sintong Siahaan selaku Kepala Desa Aek Bolon Julu saat dikonfirmasi mengatakan “Tentu kita laksanakan kegiatan tersebut sesuai Renaca Anggaran Biaya (RAB), tolonglah turun kelokasi kegiatan lihatlah secara langsung” ucap Sintong Siahaan sambil bertanya ”Dari siapa dapat RAB’nya, sebab itu merupakan dokumen Negara”.
Kepala Inspektorat Kabupaten Toba, Wallen Hutahaen enggan menganggkat selulernya melalui WhatsApp, saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi atas kegiatan lapen di Desa Aek Bolan Julu. Freddy Hutasoit





Discussion about this post