IGNews | Dairi – Satreskrim Polsek Sumbul mengamankan tersangka kasus judi jenis dadu tepatnya di Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara, Jumat (25/2/2022).
Kapolsek Sumbul, AKP Asian P Nianggolan melalui Kanit Reskrim JT Banurea kepada reporter Indigonews membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologis kejadian, di mulai dari informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lingga Raja adanya kegiatan judi jenis dadu di samping kedai Gabriel Simarmata.
Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Sumbul yang dipimpin langsung AIPDA AP Simanjuntak dan rekan langsung menuju ke TKP melakukan pengecekan.
“Setelah tiba di TKP, benar saja ada permainan dadu di lokasi tersebut, tak lama menunggu kemudian anggota langsung mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 buah tempat bontot yang berisikan mata Dadu 12 buah, 1 buah spanduk yang di gunakan untuk permainan dadu yang bertuliskan tebakan angka, 1 buah tutup Dadu, 1 buah piring kaca warna putih dan Uang ratusan ribu rupiah” tambahnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Sumbul beserta alat bukti guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Bambang





Discussion about this post