IGNews | Taput – Direktur Pascarjana IAKN Tarutung, Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D memberitahukan kepada semua kalangan batal melaporkan Kepala Biro (Kabiro) AUAK IAKN Tarutung, Dr. Jan K. Kadang SE, M.Si untuk kedua kalinya dan begitupun Wakil Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung, Prof. Dr. Binur Panjaitan M.Pd mengingat ada permintaan dari beberapa staf pegawai dan dosen Pascasarjana dengan catatan menurut mereka “Bendera Putih” sudah dikibarkan pertanda skenario yang dimainkan oleh Kabiro AUAK telah gagal total setelah dikeluarkannya “Surat Perintah Penangkapan ”sekaligus “shock-therapy” pada tanggal 24 Februari 2022 oleh Direktur Pascarjana IAKN Tarutung sehingga saatnya semua merayakan kemenangan di Pascasarjana IAKN Tarutung.
Kini situasi akademik di Pascasarjana IAKN Tarutung sudah aman dan terkendali dibawah komando langsung oleh Direktur Pascarjana IAKN Tarutung, dan terpenting pertemanan semua sudah terjalin baik, sehingga pelaksanaan ujian tertutup disertasi ketujuh calon Doktor di Pascasarjana IAKN Tarutung berjalan mulus pada tanggal 26 Februari 2022 sesuai “Surat Undangan“ yang dikeluarkan tanggal 25 Februari 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Direktur Pascarjana IAKN Tarutung.
“Bergermbiralah ke- 7 calon Doktor di IAKN Tarutung yang berhasil terselamatkan di injuri time, sehingga telah lulus sidang tertutup dan siap menuju sidang terbuk guna menyandang gelar Doktor dan siap di wisuda diawal/ pertengahan Maret 2022 setelah Kabiro AUAK IAKN Tarutung yang tak paham soal tupoksinya yang tidak pantas mencampuri urusan pendidikan, selain hanya urusan adaministrasi belaka saja di IAKN Tarutung, apalagi berhubungan langsung dengan tupoksi dan/atau kinerja dosen dalam melaksanakan urusan pendididikan di Pascasarjana IAKN Tarutung, walaupun terkesan telah berhasil menipu dan/atau membodohi Wakil Direktur Pascasarjana IAKN Tarutun . Namun sudah terbukti mufakat jahat yang didalangi Kabiro AUAK tidak berhasil menggusur atau melengserkan jabatan saya sebagai sebagai Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung” jelas Prof. Yusuf L Henuk, Minggu (27/2/2022) pada suratnya.
“Singkatnya, semua harus kecam Dr. Jan K. Kadang SE, M.Si karena sudah 2 kali melakukan tindakan maladministrasi di IAKN Tarutung jadi pantas ditindak tegas oleh Menteri Agama RI dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI. Sedangkan, Rektor IAKN Tarutung Prof. Dr. Lince Sihombing M.Pd sudah tidak perlu memberi sanksi kepada Wakil Rektor I, Wakil Direktur Pascasarjana dan Kassubag TU Pascasarjana karena pertemanan kami selama ini memang baik, dan mereka tidak akan melakukan mufakat jahat, kecuali dihasut oleh Kabiro AUAK yang berupaya sok tunjuk kuasa melebihi Rektor untuk mengganti jabatan saya sebagai sebagai Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung demi berupaya untuk menggagalkan ujian tertutup disertasi dari ketujuh Calon Doktor di IAKN Tarutung” tambah Prof YLH.
“Saatnya semua bisa menilai kualitas Kabiro AUAK sudah 2 melakukan tindakan maladministrasi, jadi terbukti yang bersangkutan tidak paham tata administrasi yang baik di IAKN Tarutung” tegas YLH. Freddy Hutasoit





Discussion about this post