IGNews | Siak Hulu – Jajaran Satreskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian sepeda motor. Naasnya pelaku beraksi di 15 TKP, 4 di wilayah Kampar dan 11 di wilayah Pekanbaru.
Pelaku berinisial II (29) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, RR (22) warga Desa Kualu, Kecamatan Siak Hulu dan SP (35) warga Jalan Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru.
Ketiga pelaku memiliki peran masing masing. Awal terungkapnya kejadian ini ketika pada hari Selasa (11/1/2022) sekira pukul jam 10.00 Wib korban Rohbani (27) berangkat ke toko Naira Mart untuk bekerja.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya didepan toko dalam kondisi stang dikunci kemudian sekira jam 12.30 Wib korban keluar dari toko untuk melihat sepeda motornya dan ternyata sepeda motor yang diparkirkan ya didepan Naira mart sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat camera CCTV dan melihat dua orang pelaku mengambil sepeda motornya.
Selanjutnya Selasa (11/3/2022) tim Opsnal yang dipimpin oleh IPTU Novris Simanjuntak SH, MH melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pelaku yang diduga pelaku curanmor yang terjadi diwilayah Polsek Siak Hulu kemudian selanjutnya tim Opsnal melakukan pembuntutan dan penangkapan terhadap 2 orang tersangka II dan RR diduga pelaku dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 set Kunci leter T yang sudah di modif beserta 2 anak kuncinya dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar sudah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Kecamatan Siak Hulu sebanyak 4 TKP dan 11 TKP lainnya diwilayah Pekanbaru.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan terungkap bahwa SP merupakan penada, tanpa pikir panjang tim Polsek Siak Hulu langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan, satu set kunci leter T (dua mata), satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna pink putih dengan nopol BM 5100 AB, satu buah kaos warn hitam dan unit handphone android merk Vivo warna hitam.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos mengatakan “Ketiga pelaku saat ini dalan penyelidikan kita, pelaku melanggar Pasal yang di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 & 5 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana”. Sanusi





Discussion about this post