IGNews | Kampar – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dibantu Badan Narkotika Provinsi Riau berhasil menangkap DPO kasus narkoba, saat berada dirumahnya di Dusun I Kampung Pinang RT/RW. 004/001 Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Selasa malam (15/3/2022) sekira pukul 19.30 Wib.
DPO kasus narkoba yang ditangkap berinisial MU (38) warga Kampung Pinang RT/RW. 002/001 Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar – Riau.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Hp Samsung yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin (21/2/2022) sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku MS alias KE di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Dari introgasi MS bahwa Narkotika jenis shabu di peroleh dari MU serta tim opsnal satnarkoba langsung dilakukan penyelidikan dan pengejaran tentang keberadaan pelaku MU, numun yang bersangkutan melarikan diri (DPO).
Kemudian pada saat Petugas dari Badan Narkotika Provinsi Riau melakukan penyelidikan Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib.
Petugas dari Badan Narkotika Provinsi Riau berhasil mengamankan MU (38) saat berada dirumahnya yang beralamat di Dusun I RT/RW. 004/001 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Serta Petugas dari Badan Narkotika Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mana yang bersangkutan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kampar.
kemudian atas perintah Kasat Narkoba Polres Kampar nenerintahkan Kanit IDIK Unit II Sat Resnarkoba Polres Kampar IPDA Joko Sumarno bersama dengan anggota Narkoba dan personil Badan Narkotika Provinsi Riau mengamankan MU (DPO).
Dari hasil interogasi terhadap tersangka MU mengakui bahwa terhadap 23 paket diduga narkotika jenis sabu yang disita pada tersangka MS alias KE adalah berasal darinya pada hari Selasa (21/2/2022) sekira Pkl 15.00 Wib di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba, AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun” jelasnya. Sanusi





Discussion about this post