IGNews | Kampar – Jajaran Satreskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil menangkap satu pelaku curanmor di teras warung kopi Kelurahan Sungai Pagar milik Edi Haris (38) Kecamatan Kampar Kiri Hilir, dua pelaku lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pelaku OS alias Yong (27) warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, AD dan EM masih dalam pencarian.
Dari kejadian ini berhasil di amankan barang bukti berupa, STNK sepeda motor metik Vario warna putih BM 4594 OO atas nama Syaiful, sepeda motor metik Vario warna putih BM 4594 OO yang sudah berubah bentuk menjadi warna hitam dengan No. Rangka : MH1JFH11JEK316994 dan No. Mesin : JGH1E-131656 Syaiful dan kunci kontak sepeda motor.
Awal kejadian, pada hari Rabu bulan silam (23/2/2022) sekira jam 13.00 Wib pelapor Edi Haris tiba dan memarkirkan kendaraannya diteras warung kopi apek di Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan kampar kiri Hilir, Kabupaten Kampar – Riau.
Pelapor masuk ke warung kopi dan memesan minuman kopi lalu duduk. Setelah minum pelaku langsung berjalan menuju rumah makan sederhana yang berada tidak jauh dari warung kopi tersebut.
Selesai makan pelaku teringat bahwa kunci kontak sepeda motor miliknya tertinggal. Kemudian pelaku berlari menuju ketempat dimana pelapor memarkirkan kendaraannya, sampai diteras warung kopi tersebut, sepeda motor Honda Vario warna putih BM 4594 OO miliknya sudah tidak ada lagi.
Lalu pelapor bersama rekannya berusaha melakukan pencarian, namun Sepeda. motor milik pelapor tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Usai terima laporan tersebut pada hari Selasa (15/3/2022) Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan Informasi bahwa ada pelaku curanmor yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Sungai Pagar telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Asdisyah Mursyid SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan menyelidiki atas informasi tersebut.
Setiba diruang unit Reskrim Polsek Tenayan Raya tim melakukan interogasi kepada pelaku dan pengakuannya bahwa dirinya dalam melakukan pencurian bertugas sebagai pemetik sedangkan AD (DPO) bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor dan memantau situasi.
Sedangkan pelaku OS mengakui bahwa dirinya dan AD (DPO) setelah mencuri sepeda motor tersebut, langsung membawa dan menggadaikan sepeda motor tersebut kejalan Pangeran Hidayat Gang Assalam, Kota Pekanbaru sebesar Rp.1.500.000 kepada EM (DPO).
Kemudian tim berkoordinasi dengan Kapolsek Pekanbaru Kota untuk menyelidiki keberadaan pelaku EM didapat informasi bahwa pelaku dan sepeda motor Honda Vario milik pelapor sedang berada dirumah keluarganya dijalan Pangeran HidayaK kota Pekanbaru.
Pada saat tim akan melakukan penangkapan, keberadaan tim telah diketahui oleh pelaku EM, sehingga pelaku melarikan diri. Tim telah melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku EM akan tetapi tidak ditemukan keberadaannya.
Tim mengamankan dan membawa sepeda motor Honda Vario yang dibawa pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
“Saat ini kita masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mencari 2 pelaku lainnya, untuk OS disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana” jelas Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Asdisyah Mursid SH. Sanusi





Discussion about this post