IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas Polres Dairi, IPTU Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan seorang pria pada hari Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 09.00 Wib dilokasi kantor titipan kilat JNT beralamat sijalan SM. Raja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara, Kamis (17/3/2022).
Doni menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis tembakau gorilla didepan Kantor JNT.
Delanjutnya team yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dairi, IPDA M. Fahri Afrizal SH melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 Wib team melakukan penangkapan terhadap HR.
Setelah itu, tim melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak yang terbuat dari kardus sebagai pembungkus untuk jasa pengiriman barang yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip transparan berisikan tembakau gorilla.
Setelah dilakukan introgasi HR mengaku mendapatkan tembakau tersebut dari rekannya yang berada di Bandung dan di kirim melalui jasa pengiriman JNT.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya. Bambang





Discussion about this post