IGNews | Taput – Terkait atas dugaan korupsi atas pembebasan lahan pembagunan jalan Lingkar (Ring Road) Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara jadi pembahasa tingkat Nasional saat ini, dimana pembangunan jalan Lingkar yang sudah diresmikan oleh Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan M.Si yang di duga memakai gelar Gadungan (Drs) jadi nama jalan Ir. Soekarno terhambat atau dikatakan dihentikan pembangunannya saat ini.
Anthon Sihombing mantan Anggota DPR RI tiga periode mengatakan“Sepantasnya pihak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) sudah tanggap atas pembebasan lahan tersebut,dimana pihak Pemkab Tapanuli Utara (Taput) telah mengakui telah membayarkan biaya ganti Untung/Rugib kepada 6 orang pemilik lahan,namun kepada masyarakat lain pemilik lahan kenapa tidak ada?”.
“Mereka pihak Pemkab Taput telah menitipkan dana biaya ganti untung lahan yang saya miliki kepada pihak PN Tarutung Rp. 1,1 Miliar dilahan saya yang sengketa, namun dilahan saya yang tidak sengketa tidak dibayarkan kepada saya, namun lahan saya sudah ada terjadi pembangunan. Apakah ini bukan tindakan perampasan atau sikap kesewenang wenangan yang di lakukan, bagaimana kepada masyarakat lain, apakah pantas masyarakat yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) memberikan lahannya gratis namun adanya sistim intimidasi yang terjadi, mendukung atau menolak pembangunan, namun intinya meminta lahannya diberikan gratis” ucap Anthon Sihombing.
“Saya akan perjuangkan hak masyarakat terdampak pembanguan jalan Lingkar Siborongborong,dan tidak ada kata gratis atas hal pembangunan. Untuk itu saya harapkan Kejaksaan Agung dan KPK berperan atas kasus Pembebasan lahan tersebut” tegas DR. Capt. Anthon Sihombing, Rabu (23/3/2022).
Demikian juga disampaikan Ir. I. Djonggi Napitulupu mengatakan “Dihentikannya lanjutan pembangunan jalan Lingkar Siborongborong tentu karena ada masalah, tentu pihak Kejaksaan Agung dan KPK harus turun, dimana ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi, sebab adanya pembayaran ganti untung/ rugi lahan dengan dua (Nomenklatur), ada transfer dari Sekda untuk penitipan biaya ganti untung/ rugi dan ada dari Dinas Perkim. Untuk pengungkapan adanya dugaan kejahatan praktek korupsi tentu ini harus di teliti atau di ungkap”.
“Juga kita baru mengetahui bahwa salah seorang wartawan media Online di laporkan Sekdab Taput ke Dewan Pers, namun pihak Sekda Taput tidak bersedia Zoom sidang kode etik Pers atas laporannya, tentu kita berharap agar di lakukan lapor balik” tegas Ir. I. Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post