IGNews | Tanjungpinang – Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang terkesan aneh, tertutup terhadap penggunaan anggaran publikasi kepada sejumlah media yang ditampung pada APBD tiap tahunya.
Kabid Diskominfo yang tidak ingin namanya disebut dalam pemberitaan acap kali dikomfirmasi baik melalui hubungan telephone selular atau pesan WhatsApp tidak pernah dimintai konfirmasi berapa anggaran yang diajakun dan realisasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintahan Kota Tanjungpinang serta berapa realisasi anggaran dan untuk publikasi media apa saja.
“Sering dikonfirmasi tetapi selalu bungkam begitulah ansumsi yang bergulir, kalau tidak mau di kejar wartawan atau tidak mau dihubungi wartawan jangan jadi pejabat , kita kerja juga dilindungi Undang Undang Pers” ujar Ruddi selaku Ketua PJMI (Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia) Kota Tanjungpinang – Kepri, Jumat (1/4/2022).
“Hal ini sangatlah disayangkan atas tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang tersebut, tidak paham UU KIP berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 salah satu elemmen penting dalam mengwujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku namun sayang ruang gerak Kominfo Kota Tanjungpinang terkesan sempit dan menutup ruang untuk awak media terkhusus PJMI (Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia) Kota Tanjungpinang bak pepatah lama bagaikan gayung yang tidak bersambut” kesal Rudi.
“Sagat heran atas sikap dan perilaku yang di pertontonkan oleh Diskominfo Kota Tanjungpinang terkesan mengangkangi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik atau tidak paham” kesal Ruddi.
“Ini ada apa? apa alasannya Diskominfo Tanjungpinang tidak mau memberi informasi, ingat ya Diskominfo bukan milik golongan jangan coba kau kotak kotakkan insan pers” kata Ruddi.
Dikatakan Ruddi, tugas dan fungsi Dinas kominfo adalah menetapkan kebijakan bidang komunikasi dan informatika. tapi kali ini bak seberkas cahaya bening di ujung buih. Memimpin pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan di bidang komunikasi serta menyenlengaraankan urusan Pemerintah dan pelayanan umum di bidang komunikasi. Fauzan





Discussion about this post