IGNews | Taput – Sebagai balasan terhadap laporan pengaduan Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) atas pencemaran nama baik ke Kepala Kepolisian Daerah Metrojaya c/q Ditreskrimum dan Ditreskrimsus dengan Nomor: LP/B/1692/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, Tanggal 1 April 2022. Maka Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D melaporkan balik Rektor UIC yang diduga memprovokasi Ketua BEM UIC dan semua mahasiswa UIC.
Laporan Prof. Yusuf Leonard Henuk ke Kepolisian Daerah Metrojaya c/q Ditreskrimum dan Ditreskrimsus juga delik pencemaran nama baik Marga Henuk dari Suku Rote di NTT yang dilakukan di ruang publik: didepan Polda Metro, dalam lingkungan UIC dan didepan Mabes Polri yang diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (Sara)”.
“Tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada Sara akibat informasi negatif yang bersifat provokatif dalam semua cuitan di Twitter” jelas Prof. Yusuf, Senin (4/4/2022).
“Demikian surat terbuka dan/ atau laporan resmi saya kepada semua, khususnya Kepolisian Daerah Metrojaya c/q. Ditreskrimum dan Ditreskrimsus untuk segera ditindaklanjuti demi pemulihan nama baik Marga Henuk dari Suku Rote di NTT” jelas Prof. Yusuf Leonard Henuk.
“Dukungan penuh dari Ketua Komisi X DPR RI kepada saya terkait laporan profesor gadungan untuk Rektor UIC telah ditindaklanjuti sesuai Surat Resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor: B/775/HK.10/03/2022 tanggal 30 Maret 2022” tutup Prof. Yusuf Leonard Henuk. Freddy Hutasoit





Discussion about this post