Prof. Yusuf L Henuk: Laporan saya di Polda Metro Jaya langsung ditanggapi terkait dugaan pemakaian gelar Profesor oleh Musni Umar dan tetap akan saya pertanyakan terkait duga gelar “Drs” Nikson Nababan.
IGNews | Taput – Profesor Yusup Leonard Henuk sebelumnya telah melaporkan rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar ke Polda Metro Jaya terkait pemakaian gelar “Profesor”.
Dilaporkan mengunakan pasal berlapis tentang perkara tindak pidana pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pelaporan kepada Musni Umar tertuang dalam Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022, dengan pelapor Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk.
“Pertanyaan atas pembahasan sejumlah warga di Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, kenapa laporan Prof Yusup Leonard Henuk terkait dugaan pemakaian gelar Profesor Musni Umar ditanggapi pihak Polda Metro Jaya, sementara laporan Profesor Yusup Leonard Henuk ke Polda Sumatera Utara melalui Polres Tapanuli Utara terkait dugaan pemakaian gelar “Drs” oleh Nikson Nababan dinyatakan kurang bukti, padahal bukti dan serta pengakuan Nikson Nababan sudah ada. Apa ada sesuatu yang di tutup tutupi oleh pihak Polres Tapanuli Utara?” tanya sejumlah warga.
Terkait atas dugaan pemakaian gelar “Drs” gadungan oleh Nikson Nababan, Profesor Yusup Leonard Henuk saat betemu dengan reporter Indigonews di kampus IAKN, mengatakan “Kita tunggu saja Klarifikasi dari Gubernur Sumatera Utara, dimana Mendagri telah merespon atas laporan kita sebelumnya ke Ombudsman terkait pemakaian gelar “Drs” gadungan oleh Nikson Nababan. Juga bukti tambahan sebelumnya sudah kita sampaikan kepada pihal Polres Tapanuli Utara yakni Video pengakuan Nikson Nababan, bahwa gelar “Drs”nya merupakan warisan dari Bapaknya, serta bukti memori wisuda Tahun 1995 dan 1996 dari STPMD dengan 2 jurusan, namun Nikson Nababan tidak tertera pada buku Memory Wisuda”, Selasa (5/4/2022).
“Saya tidak akan capek dan bosannya mengungkap kasus pembohongan ini, sebab tindakan demikian merupakan pembohongan publik, sebab yang dirugikan adalah masyarakat banyak” tegas Prof.Yusup Leonard Henuk. Freddy Hutasoit





Discussion about this post