IGNews | Toba – Setelah bersurat untuk meminta penjelasan kepada Bupati Toba, Camat Balige dan kepada Kelurahan Napitupulu terkait alas hak pembangunan gedung kantor milik Pemkab Toba yaitu Dinas PMP2T Toba di Jalan Muliaraja Balige, Maringan Napitupulu alias Rahut dari turunan Muliaraja Napitupulu (Op. Soincalon Napitupulu) juga berkirim surat kepada penduduk/ masyarakat yang bukan turunan nenek moyangnya.
Dengan tegas dikatakan bagi penduduk/ masyarakat yang menguasai tanah dengan cara menduduki atau mendiami tanah nenek moyangnya “Saya sebagai turunan dari op. Soincalon Napitupulu telah berkirim surat untuk mendapatkan jawaban apa dasar alas haknya untuk menguasai tanah tersebut”.
Demikian Maringan Napitupulu yang dikenal Raja Huta (Rahut) membeberkan kepada Reporter Indigonews, dilokasi tanah nenek moyangnya turunan Muliaraja Napitupulu (Op. Soincalon Napitupulu) percis dibelakang kantor Dinas PMP2T Toba, Senin (25/4/2022).
“Demi Tanah tumpah darahku, tanah leluhur nenek moyangku Op. Soincalon, saya akan tuntaskan siapa siapa saja oknum-oknum mafia tanah nenek moyangku dan hal ini akan kita lakukan langkah langka hukum” tegasnya.
Kemudian Maringan Napitupulu mengatakan dimulai terpasangnya sebuah Plang bertuliskan Putusan Perkara tersebut ditanah yang berbatasan disebelah timur bekas hancuran tembok.
“Di beritahukan kepada pihak pemilik tanah yang berbatas dengan tanah nenek moyang kami tersebut agar membuat jalan umum di tanah yang lain dan dengan segalah hormat dilarang mempergunakan tanah nenek moyang kami sebagai jalan umum” harapnya.
Bukan itu saja Maringan Napitupulu dengan tegas dan lugas akan berkirim surat kepada Badan Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II) di Medan “Karena diduga pihak BWSS II yang menguasai tanah nenek moyang kami dan patut diduga tidak mempunyai alas haknya”.
Diharapkan kepada Kejaksaan Negeri Toba di Balige agar lebih respek terhadap kasus kasus mafia tanah di Kabupaten Toba.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Lurah Napitupulu Bagasan, Bentara Parulian Napitupulu belum memberikan jawaban terkait lahan Op. Soincalon Napitupulu yang sebahagian di kuasai oleh Pemerintah Kabupaten Toba, sementara surat putusan PN Tapanuli Utara Tahun 1954 adalah milik Mulia Raja Op. Soincalon Napitupulu, yakni Kantor Perizina Terpadu saat ini.
Sebelumnya Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus belum juga belum memberikan jawaban terkait penguasaan lahan milik Op Soincalon Napitupulu. Freddy Hutasoit





Discussion about this post