IGNews | Taput – Profesor. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D akrab disapa Prof. YLH bangga berhasil bongkar kebobrokan administrasi (maladministrasi) di IAKN Tarutung dibawah kendali Kepala Biro AUAK, namun sisi lain sangat menyesal dengan tidak adanya tanggapan tertulis sama sekali, sudah begitu banyak surat pengaduan yang dilayangkanya kepada Menteri Agama RI dan semua jajaran terhitung surat pengaduan tanggal 19 Januari hingga 1 April 2022 terkait dirinya diperlakukan tidak adil oleh Kepala Biro AUAK dan Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor IAKN Tarutung yang berkolaborasi untuk mencoret namanya sebagai salah satu Calon Rektor IAKN 2022 – 2026.
Prof. YLH menjelaskan Kasus maladministrasi sedang diproses di Polres Tapanuli Utara (Taput) tinggal menunggu penetapan calon tersangka, yaitu Kepala Biro AUAK dan Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor IAKN Tarutung, Senin (25/4/2022).
“Terpenting saya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tinggal menunggu Menteri Agama RI menetapkan Rektor defenitif IAKN Tarutung periode 2022 – 2026, karena Hasil Notulen Rapat Nomor: 06/Ikn.01/PPBCR/I/2022 Tanggal 13 Januari 2022 yang dikeluarkan atas kolaborasi antara Kabiro AUAK dan Ketua Penjaringan telah disetujui Panitera PTUN Medan sebagai “Objek Sengketa” sehingga saya yakin menang dalam perkara di Polres Taput setelah nanti penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Tarutung untuk memenjarakan mereka berdua dan membatalkan Hasil Notulen Rapat (13 Januari 2022) di PTUN Medan” jelas Prof.YLH.
“Saya juga telah mendapat berita bahwa berkas ke- 6 Calon Rektor IAKN Tarutung 2022 2026 yang dikirim oleh Rektor IAKN Tarutung tanggal 25 Januari 2022 telah diproses tanpa dipertimbangkan sama sekali semua pengaduan saya, sehingga tetap berpendirian untuk mencari keadilan, karena bagi saya IAKN Tarutung sebagai lembaga keagamaan tentu tidak tepat terdapat oknum seperti Kabiro AUAK dan Ketua Panitia penjaringan Calon Rektor yang melakukan perlakuan tidak adil kepada saya sebagai Guru Besar sekaligus Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung dimana saya memenuhi persyaratan sebagai salah satu Calon Rektor IAKN Tarutung 2022 – 2026 sesuai diatur dalam Pasal 3 huruf b PMA Nomor 68 Tahun 2015, khusus ayat 2: Memiliki jabatan fungsional Profesor bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi” perjelas Prof. YLH.
“Dengan demikian, saya dapat tegaskan kepada semua bahwa sesuai pemahaman saya terhadap Pasal 4 PMA Nomor 68 Tahun 2015 justru Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAKN Tarutung tidak berhak mencoret saya, kecuali Komisi Seleksi Calon Rektor IAKN Tarutung, sehingga diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan bahkan penipuan atau pembohongan oleh Kabiro AUAK dan Ketua Panitia yang kini diproses di Polres Taput atas penerbitan surat palsu, Hasil Notulen Rapat Nomor: 06/Ikn.01/PPBCR/I/2022 Tanggal 13 Januari 2022 yang diduga palsu, karena hanya sebatas Hasil Notulen Rapat yang tidak berkekuatan hukum dan bahkan tidak membatalkan atau mencabut Berita Acara Hasil Penjaringan Bakal Balon Rektor IAKN Tarutung 2022 – 2026, tanggal 28 Desember 2021 Nomor: 04/Ikn.01/PPBCR/12/2021 yang jelas jelas ada nama saya yakni Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk M.Rur.Sc, Ph.D” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan kepada Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama RI bahwa sesuai Surat Kepala Biro Kepegawaian, Kementerian Agama RI Nomor: B.II/2-b/Kp.08.7/00341’2015, Tanggal 19 Januari 2015, Perihal : Usul Mendapatkan Anugerah Satyalancana Karya Satya, Dr. Lustani Samosir M.Pd (salah satu Calon Rektor IAKN Tarutung periode 2022 – 2026), tidak disetujui, karena pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat. Freddy Hutasoit





Discussion about this post