IGNews | Dairi – Toko pupuk di Kecamatan Sudikalang, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara diduga mengedarkan pupuk tanpa izin, produksi sendiri dan diduga kuat tidak terdaftar di Kementan dan Kemenperin.
Informasi didapat dari salah seorang warga yang mencurigai ada kegiatan illegal digudang yang berada di seputaran jalan Makam Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang – Dairi, Rabu (27/4/2022).
Kecurigaan warga lantaran melihat pupuk yang dikemas ke dalam karung zak 50kg dengan merek PRIAZZ JAYA distributor CV. Anyu Divy Utama itu berwarna warni yang terdiri dari warna putih, hitam, merah, biru muda dan warna lainnya yang percis seperti pupuk Phonska, KCL, UREA dan Mutiara.
Saat awak reporter Indigonews mencoba melakukan konfirmasi ke gudang tersebut salah seorang pekerja yang sudah lama menjadi karyawan gudang menyebutkan usaha itu merupakan milik pengusaha yang bernama Marianto Tanjung pemilik toko pupuk yang berada dijalan Persada Huta Rakyat dan mempunyai izin usaha yang lengkap.
Terkait hal tersebut reporter Indigonews yang mencoba menghubungi pengusaha lewat pesan WhatsApp mengatakan bahwa izin usaha yang di dirikannya lengkap dan mengirim akta perubahan dari satu notaris di Sidikalang dengan nama CV. Anyu Divy Utama yang bergerak menjalankan usaha di bidang bahan alat pertanian dan perdagangan pupuk.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Kadis Perindagkop, Iwan Taruna Berutu mengatakan bahwa kabar tersebut sudah diketahui dan langsung terjun ke lokasi tetapi tidak bertemu dengan pengusaha tersebut karena kondisi tokonya tutup, Rabu (27/4/2022).
“Namun demikian Perindagkop Dairi akan segera memanggil pemilik gudang dan membawa semua dokumen yang menyangkut usaha tersebut agar dibawa untuk diteliti apakah lengkap sesuai UU dan SUB bidang kegiatannya untuk memastikan legalitasnya legal atau tidak” ucap Iwan. Bambang





Discussion about this post