IGNews | Taput – Direktur IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu menjelaskan menyimak arti dalam surat Gubernur Sumatera Utara yang di tanda tangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Sumatera Utara, H. Afifi Lubis SH bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terkait pembebasan lahan masyarakat yang terdampak atas pembangunan jalan Lingkar Siborongborong tidak bekerja secara profesional, atau tidak sesuai ketentuan dan perundang undangan, Selasa (10/5/2022).
Djonggi juga memaparkan dalam hal ini, dapat dinilai bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diduga kuat bertindak dengan sewenang wenang, dimana sebagian masyarakat pemilik lahan mendapat ganti rugi/ untung, diantaranya salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPR RI, Capt. Anthon Sihombing dan bahkan masih ada 5 orang masyarakat lagi.
“Apakah ini merupakan suatu keadilan, apakah ini sudah ketentuan Perundang undangan, atau ada apa ini semua dan apa ada yang dibagi bagi untuk mendapat keuntungan sekelompok…?” tanya Djonggi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Drs. Indra Simaremare memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait atas surat Gubernur Sumatera Utara mengenai ganti kerugian lahan masyarakat terdampak atas pembangunan jalan Lingkar Siborongborong.
Juga sama halnya dengan Kabag Hukum Pemkab Tapanuli Utara, W. Simanjuntak juga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait surat Gubernur Sumatera Utara mengenai ganti kerugian lahan masyarakat terdampak pembangunan jalan Lingkar Siborongborong. Freddy Hutasoit





Discussion about this post