IGNews | Siantar – Kota Pematangsiantar yang dahulu dikenal sebagai Kota Pendidikan sekarang menjadi Kota Tempat Hiburan Malam (THM) yang sarat lokasi peredaran narkotika khsusunya sabu serta jual beli minuman keras dengan kadar alkohol mencapai 40%.
Maraknya THM membuat berang berbagai kalangan masyarakat, sebagaimana postingan akun facebook Arie Siahaan dengan tulisan “POLRESTA, tlg tertibkan peredaran narkoba di THM, dan juga transaksi SEX dgn ABG disana coba lakukan razia mendadak, bnyak yg msih dibawah UMUR”, Rabu malam (25/5/2022).
Berbagai komentar miringpun banyak dituliskan beberapa komentator, semua berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar, Bea Cukai dan Polres Kota Pematangsiantar dapat menutup semua THM.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari juga sependapat dengan Arie Siahaan meminta supaya Pemko Pemarangsiantar bersama Bea Cukai dan Polres Pematangsiantar segera lakukan razia dan bila terbukti THM adanya didapati penjualan narkotika, penjualan miras kadar alkohol 40% tanpa izin Bea Cukai serta adanya praktek prostitusi segera tutup dan lakukan proses hukum kepada pengelola dan pengusaha THM, Kamis (26/5/2022).
“Apakah semua THM sudah memiliki izin jual beli alkohol dari Bea Cukai karena banyak didapati minuman alkohol kadarnya diatas 40%, begitu juga terkait peredaran narkotika mustahillah tempat hiburan malam tanpa narkotika, tetapi selama ini BNN Kota Pematangsiantar dan Polres Pematangsianatar kok terkesan diam, ada apa ini….? Apalagi praktek prostitusi itu pastilah terjadi karena THM tersebut hanya sampulnya tempat karaokean tetapi didalam ada kok suguhan ajeb ajebnya” jelas Syamp.
“Memang miris kita melihat kinerja Pemko Pematangsiantar maupun Polres Pematangsiantar jelas jelas THM Evo Star yang dulunya diketahui bernama Studio 21 yang terletak si Simarimbun Simpang II, jalan Raya Pematangsiantar – Parapat kan juga pernah ada kejadian seorang anggota Polri bahkan memiliki jabatan strategis melakukan aksi minum minum alkohol sehingga mendapat sanksi dari instansinya, tetapi sekarang malah buka kembali, belakangan diketahui ada seorang humas berinisial CP atau siapalah itu sudah memabagi bagi stabil bulanan guna perlancar pembukaan THM EVO Star” ucap Syamp.
“Sisi lain, seperti THM Givenchi yang dulunya bernama Ferarri beralamat dijalan SM Raja Kota Pematangsiantar sangat disayangkan pemberian izin operasi lagi oleh Kepolisian maupun Pemerintahan Kota Pematangsiantar, dibenak kita belum pupus atau belum terlupakan kematian seorang wartawan yang getol memberitakan peredaran narkotika di THM tersebut, karena pengelola dan pengusaha serta humas tidak terima atas berita yang terus menerus dipublis sehingga mereka melakukan pembunuhan kepada seorang wartawan hingga meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah didalam mobil dengan paha tertembak, tolonglah gedung ini tidak diberikan izin operasional lagi untuk menghindari adanya korban Marshal kedua” tegas Syamp.
Selain kedua THM tersebut, Syamp Siadari juga meminta kepada Kapolres Pematangsiantar yang baru menjabat menutup semua THM yang berada siwilayah hukum Polres Pematangsiantar guna menghidari praktek prostitusi maupun peredaran narkotika yang semakin meningkat.
Sampai berita ini dipublis, Media Online Indigonews masih berupaya meminta keterangan maupun pandangan Kapolres Pematangsiantar, Kepala BNN Kota Pematangsiantar, Pimpinan Bea Cukai maupun Plt. Walikota Pematangsiantar. TS





Discussion about this post