IGNews | Dairi – Seorang pemuda parobaya berinisial DSS (48) warga Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara diamankan Polisi karena kedapatan menjual kupon judi jenis togel, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 14.00Wib.
Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J. Purba membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersangka DSS, bermula dari laporan warga masyarakat Desa Parbuluan I, tentang maraknya permainan judi Togel di Desa mereka melalui Call Center 110” ungkap Rismanto.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Dairi langsung merespon dan memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan ke Desa yang dimaksud.
“Tim Dipimpin oleh Kanit Resum Polres Dairi IPDA P. Lumban Toruan bersama beberapa anggota. Setibanya dilokasi tim melakukan pengintaian. Selang tidak berapa lama, targerpun terendus dan dilakukan pengamanan” tambahnya.
Jelas Rismanto, diwarung milik DSS dilakukan pemeriksaan dan Polisipun mendapatkan barang bukti berupa: 1 unit HP, 1 buku Joyo boyo 1001 tafsir mimpi, 1 lembar Kertas Ohm brenk, 1 buah buku tulis, Uang tunai sebesar Rp. 220.000.
Tersangka DSS bersama barang bukti pun langsung di boyong ke Mapolres Dairi.
Disamping itu, Kasie Humas Polres Dairi, IPTU Donni Saleh menambahkan bahwa Polres Dairi akan tetap berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.
“Dalam hal ini Polres Dairi sangat mengharapkan sekali peran serta masyarakat yg mengetahui adanya tindak pidana ataupun kejahatan di Desanya agar tidak segan segan melaporkan kepolres Dairi melalui Call centre 110 atau menghubungi whatsapp no hp 082352522003 (LAPOR PAK KAPOLRES)” ucap Donni.
“Dalam pelaporan tersebut masyarakat jangan sungkan, karena nama serta identitas pelapor akan tetap di rahasiakan. Hal ini guna menciptakan situasi Kamtibmas di Kabupaten Dairi yang kita cintai tetap terjaga, aman dan kondusif” tutup Donny. Bob/ Bambang